PenaKu.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan shalat Jumat, shalat Tarawih, dan shalat Ied dengan saf rapat di mesjid. Pertimbangannya, pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19.
Pernyataan itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
“Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Alasan MUI
Majelis Ulama Indonesia menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 memang memperbolehkan umat Islam shalat berjemaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan salat Jumat di rumah.
Pada bayan itu, Majelis Ulama Indonesia menjelaskan fatwa-fatwa tersebut dibuat dengan alasan hajah syar’iyyah. Menurut Majelis Ulama Indonesia, kondisi itu sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.
“Berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang,” tulis MUI, “Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).”
Majelis Ulama Indonesia juga mengimbau Muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Muslim diminta memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, selawat, sedekah, dan doa.
Muslim pun diimbau menyiapkan diri secara lahir dan batin menyambut bulan Ramadan. Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam menjalankan syiar agama pada Ramadan.
“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti shalat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, iftar jama’i dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” ucap Majelis Ulama Indonesia
Bayan tersebut terbit dan berlaku sejak Kamis (10/3). Surat tersebut ditandatangani Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan. (CNN Indonesia).
**Red