PenaKu.ID – Kabar mengejutkan datang dari dunia penyiaran tanah air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan rekomendasi keras kepada KPI Pusat untuk menjatuhkan sanksi bagi komedian Anwar Sanjaya atau Anwar BAB.
Hal ini merupakan hasil pemantauan Siaran Ramadan 1447 H tahap II yang dilakukan pada 1-10 Maret 2026 terhadap 16 stasiun televisi. Program “Indahnya Ramadhan” di Trans TV menjadi sorotan utama karena dianggap menodai kesucian bulan suci.
Temuan Pelanggaran Anwar Sanjaya
Ketua Tim Pemantau MUI, Rida Hesti Ratnasari, mengungkapkan pada Rabu (18/03/2026) di Jakarta bahwa Anwar terindikasi melakukan gerakan erotis dan kekerasan. Berdasarkan data pemantauan, pada 1 Maret 2026, Anwar terekam melakukan gerakan “goyang ngebor” yang tidak pantas, dilansir dari berbagai sumber.
Tak berhenti di situ, pada 2 Maret 2026, ia juga kedapatan melakukan kekerasan fisik dengan memiting rekan pengisi acara, Kiki, hingga terjatuh. Aksi-aksi ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Riwayat Pelanggaran Anwar Sanjaya
Pelanggaran ini ternyata bukan yang pertama. Pada pemantauan tahap pertama (18-28 Februari 2026), MUI mencatat perilaku body shaming.
Tepatnya pada 19 Februari 2026, Anwar melontarkan ejekan verbal kepada Kiki dengan menyebutnya mirip “ulekan puyer”.
Bahkan pada 20 Februari 2026, terdapat adegan tidak senonoh di mana ia membuka celana kolornya saat siaran. MUI menegaskan bahwa perilaku figur publik ini sangat disayangkan karena dapat memberikan pengaruh buruk bagi anak-anak yang menonton saat waktu sahur.**






