Peristiwa

Modus Galon Bekas! Polres Sukabumi Bongkar Penyelundupan Ratusan Liter Pertalite di Tegalbuleud

IMG 20260409 WA0045
Foto Istimewa: Satreskrim Polres Sukabumi Saat Menunjukan. Barang Bukti Penimbunan BBM jenis Pertalite di Wilayah Tegalbuled, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/4/2026).

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tipidter kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia BBM. Kali ini, petugas berhasil mengendus dan membongkar praktik culas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (08/04/2026) pagi.

Kronologi Penggerebekan: Merah yang Mencurigakan

Aksi sigap petugas bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas tidak wajar di salah satu SPBU. Sebuah mobil Toyota Agya berwarna merah terlihat mondar-mandi melakukan pengisian BBM dengan wadah yang tak lazim.

Tak butuh waktu lama, Unit Tipidter yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, langsung melakukan pengintaian. Benar saja, di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, petugas mencegat mobil tersebut dan mendapati pemandangan mengejutkan.

“Anggota kami menemukan seorang pria berinisial M (52) yang melakukan pengisian Pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen. Saat dihentikan, pelaku tidak mampu menunjukkan legalitas apa pun,” tegas AKP Hartono mewakili Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian.

Barang Bukti: Ratusan Liter dalam Wadah Ilegal

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mencolok 272 Liter BBM jenis Pertalite siap edar dan juga puluhan galon bekas air mineral dan jerigen sebagai wadah penampung serta  satu unit mobil Toyota Agya merah beserta STNK yang digunakan untuk mengangkut BBM.

“Pelaku M kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi. Ia terancam jeratan berat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” bebernya.

Peringatan keras bagi pelaku penimbun

pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba “bermain” dengan hak masyarakat kecil. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai sangat merugikan negara dan memicu kelangkaan di tingkat konsumen.

“Kapolres Sukabumi memerintahkan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Saat ini kami tengah melakukan pengembangan, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal,” pungkas AKP Hartono.

Exit mobile version