Pemerintahan

Misteri 3 SHP Pemda di Lahan Pak Ijong: BPKAD Kabupaten Bogor Dinilai Bungkam

Misteri 3 SHP Pemda di Lahan Pak Ijong: BPKAD Kabupaten Bogor Dinilai Bungkam
Kantor BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bogor. (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media PenaKu.ID kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor terkait keabsahan 3 Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemda di lahan milik Pak Ijong, Kelurahan Pakansari, hingga kini belum membuahkan hasil pasti.

Sejak Jumat (09/01/2026), awak media telah mencoba menghubungi pihak Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor, namun komunikasi yang terjalin terkesan berjalan di tempat. 

Meski pihak BPKAD merespons pesan singkat yang dikirimkan, belum ada pernyataan resmi atau jadwal pertemuan yang diberikan untuk mengklarifikasi persoalan yang sudah mulai viral di media sosial tersebut.

Komunikasi Tanpa Kepastian dari BPKAD Kabupaten Bogor 

Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dikonfirmasi oleh PenaKu.ID dari BPKAD Kabupaten Bogor Eko menyatakan bahwa dirinya sering kali terbentur jadwal rapat dan agenda lapangan.

“Saya lagi di lapangan ngecek lokasi,” tulis Eko pada Jumat (09/01) saat pertama kali dikonfirmasi mengenai video viral sengketa lahan tersebut. 

Ia pun mengaku baru mengetahui adanya isu tersebut melalui tautan yang dikirimkan PenaKu.ID.

Upaya jemput bola kembali dilakukan pada Senin (12/1/2026), namun alasan serupa kembali muncul. Pihak BPKAD menyebutkan adanya agenda Rapat Forpimda hingga Musrenbang di tingkat kelurahan sebagai alasan belum bisa memberikan waktu untuk dikonfirmasi secara langsung.

“Kira-kira jam berapa Pak Eko bisanya? Jujur hari ini saya minta statement ya pak, harus naik berita running hari ini,” tanya wartawan PenaKu.ID dalam pesan tersebut, namun dibalas dengan keterangan bahwa yang bersangkutan masih berada di Kelurahan.

Kejelasan Status Aset Dipertanyakan

Persoalan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh pihak keluarga Pak Ijong di wilayah Pakansari, Cibinong. Kehadiran 3 Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Daerah di lokasi tersebut memicu pertanyaan besar mengenai dasar hukum dan riwayat penerbitannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan teknis mengenai status lahan tersebut. Ketidakpastian ini dinilai menghambat asas keterbukaan informasi publik, terutama pada kasus sengketa lahan yang melibatkan aset daerah dan hak masyarakat sipil.

Masyarakat dan pihak pemilik lahan kini menunggu keberanian serta transparansi dari BPKAD untuk membuka data terkait aset tersebut guna menghindari konflik agraria yang lebih luas di jantung ibu kota Kabupaten Bogor.***

Exit mobile version