Tutup
Pendidikan

Menyoal Surat Edaran Disdik Jabar Penyerahan Percepatan Ijazah, Timbulkan Kegelisahan Kepala Sekolah

×

Menyoal Surat Edaran Disdik Jabar Penyerahan Percepatan Ijazah, Timbulkan Kegelisahan Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Menyoal Surat Edaran Disdik Jabar Penyerahan Percepatan Ijazah, Timbulkan Kegelisahan Kepala Sekolah
Foto Istimewa: Ketua Forum Komunikasi Kepela Sekolah (FKKS) Kota Sukabumi, Budi Supriadi.

PenaKu.ID – Menyoal Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani elektronik Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman pada tanggal 23 Januari 2025, menimbulkan kegelisahan.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Kota Sukabumi, Budi Supriadi mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Disdik Jabar, khususnya bagi FKSS, sekolah swasta menimbulkan kegelisihan di kalangan kepala sekolah.

“Ya, karena hal itu tidak sedikit para alumni siswa sekolah yang sudah lulus bertanya langsung kepada sekolah kapan ijazah akan dibagikan. Pada dasarnya, kami kepala sekolah tidak keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Namum, sebelum membagikan, kami sekolah maupun Yayasan perlu ada kejelasan dulu dari Pemprov Jabar melalui Disdik Provinsi Jabar mengenai uang tunggakan para alumni yang sudah lulus,” kata Budi saat dihubungi PenaKu.ID, Senin (27/1/2025).

Lebih lanjut dia menyampaikan, sekolah swasta pada dasarnya tetap memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengikuti seluruh proses program sekolah, meskipun ada tunggakan yang belum dibayar.

“Kami selalu menekankan pentingnya musyawarah antara pihak sekolah dan orang tua untuk menyelesaikan masalah keuangan. Sekolah swasta sampai saaat ini sudah sangat bijaksana, kerana tidak ada siswa yang dikeluarkan karena keuangan. Namun, perlu diingat juga sekolah swasta membutuhkan juga dana untuk meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan, sarana prasarana, gaji para guru pengajar dan lainnya,” ungkapnya.

FKKS Kota Sukabumi Menunggu Kejelasan Soal Penyerahan Ijazah

Menurut FKKS Kota Sukabumi, terkait surat edaran tersebut ditujukan kepada sekolah-sekolah negeri terlebih dahulu. Karena untuk sekolah swasta perlu berbicara terlebih dahulu dengan yayasan dan kepala sekolah, ini juga sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat.

“Ya, saat itu Kepala KCD Lima Faudiamar, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan setiap siswa mendapatkan haknya. Ini untuk sekolah negeri dulu, sedangkan bagi sekolah swasta akan ada arahan berikutnya,” bebernya.

Ia menunggu kejelasan lebih lanjut bagaimana penyelesaian tunggakan para alumni baik dari Disdik Provinsi Jabar maupun KCD.

Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan Ijazah sejak awal sekolah meluluskan sampai dengan sekarang dan berapa dana pendidikan yang belum terbayarkan oleh alumni siswa yang sudah lulus sekolah.

“FKKS Kota Sukabumi berharap apa yang disampaikan KDM betul dan menjadi kenyataan baik untuk sekolah swasta, bisa menerima sisa tunggakan pendidikan begitu pun para alumni menerima Ijazah,” pungkasnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

***