PenaEkonomi

Menyoal PHK 13 Ribu Karyawan, Semua Pihak Harus Duduk Bersama

IMG 20200804 WA0126
Anggota dprd kab bandung fraksi pks H. Irwan abubakar

PenaKu.ID – Kabar bahwa adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK sebanyak 13 Ribu para buruh dari 21 perusahaan yang belum mendapatkan haknya, membuat politisi PKS, H. Irwan Abubakar angkat bicara.

Irwan meminta agar pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis mengenai bagaimana menghadapi gelombang PHK akibat covid-19 dengan tetap juga memperhatikan kelangsungan usaha para Pengusaha itu.

Disebutkan Irwan, untuk masalah tersebut harus ada regulasi yang memayungi soal asuransi pesangon untuk para pekerja Indonesia. Supaya tidak ada lagi perusahaan tutup dan yang jadi korban adalah karyawannya.

Meski sudah ada surat edaran dari Menaker Surat Edaran No.M/3/HK.04/III/2020, tentang Pedoman Perlindungan Buruh dan Keberlangsungan Usaha Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Namun, surat tertanggal 17 Maret 2020 itu dinilai belum cukup memadai untuk bisa menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19.

“Surat Edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan dan daya ikatnya terbatas. Pemerintah seharusnya menerbitkan kebijakan yang lebih baik seperti Peraturan Menteri atau lebih tinggi sehingga punya kewenangan dan daya ikat memaksa. Oleh karenanya di daerah peran Loby Pemkab Bandung terhadap Pengusaha ditunggu perannya, dalam upaya mencari solusi PHK akibat covid19, tidak bisa berdiam diri, karena semuanya dalam posisi sulit,” katanya di ruang Fraksi, Selasa (4/8/2020).

Bila kemudian dari 21 pabrik, baru 2 yang sudah merealisasikan hak kaum buruh, Irwan meminta kepada pemerintah hendaknya datang menemui para pengusaha tersebut, mencari solusi bersama atas kesulitan yang dihadapi. Semoga dari pertemuan tersebut pemerintah bisa memberi bantuan/jalan keluar bagi pengusaha sehingga hak buruh walau belum semua bisa dipenuhi, paling tidak, ada sebagian yang bisa dipenuhi, sebagiannya lagi di lain hari.

“Terkait peratura pemerintah yang melarang PHK tapi terjadi, ini juga harus dilihat kasusnya seperti apa, kalau memang sudah tidak bisa berjalan usahanya akibat covid, lantas pegawainya mau dibayar pakai apa, untuk itu semua pihak harus duduk bersama, mencari solusi terbaik yang bisa ditempuh,” ujarnya.



(Alfattah)

Related Articles

Back to top button