Tutup
Ekonomi

Menaker: THR Wajib Dikeluarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

×

Menaker: THR Wajib Dikeluarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Sebarkan artikel ini
Menaker: THR Wajib Dikeluarkan 7 Hari Sebelum Lebaran
Menaker: THR Wajib Dikeluarkan 7 Hari Sebelum Lebaran /(ilustrasi/@freepik

PenaKu.ID – Dalam rangka menyambut hari raya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) harus dilakukan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa seluruh pekerja, baik yang berstatus PKWTT, PKWT, maupun pekerja harian lepas, mendapatkan haknya secara adil.

Menurut keterangan Menaker Yassierli, pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus berhak menerima THR, selama telah memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Selain sebagai bentuk penghargaan dan motivasi kepada pekerja, kebijakan THR juga memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Dengan adanya kepastian mengenai pembayaran THR, diharapkan pemberi kerja dapat lebih disiplin dan transparan dalam mengelola hak-hak pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor ketenagakerjaan.

Syarat dan Ketentuan Pemberian THR

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus akan mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang belum mencapai masa kerja 12 bulan, THR yang diberikan bersifat proporsional. Hal ini dimaksudkan agar hak setiap pekerja dapat terpenuhi secara adil sesuai dengan lamanya masa kerja.

Pemberian THR ini tidak hanya berlaku untuk pekerja tetap, tetapi juga mencakup pekerja dengan status kontrak (PKWT) dan buruh harian lepas, selama mereka memenuhi persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan.

Mekanisme Pembayaran THR Sesuai Permenaker

Pemerintah menekankan pentingnya pembayaran THR secara tepat waktu dan penuh. Menaker Yassierli menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, sehingga para pekerja dapat merencanakan kebutuhan serta pengeluaran mereka menjelang perayaan.

Kebijakan ini sekaligus mendorong pemberi kerja untuk mengatur keuangan perusahaan dengan lebih baik, sehingga kewajiban pembayaran THR dapat dipenuhi tanpa kendala.

Dengan demikian, penerapan aturan THR secara konsisten akan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja.

Penerapan aturan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja dan memastikan kesejahteraan tenaga kerja.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini juga menjadi indikator penting dalam tata kelola perusahaan yang profesional dan bertanggung jawab.

Diharapkan, dengan pemahaman dan penerapan kebijakan ini, seluruh pihak yang terkait dapat menjalin hubungan kerja yang harmonis serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan di masa mendatang.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**