PenaKu.ID – Seringkali masyarakat awam tertukar dalam membedakan ranah hukum perdata dan pidana.
Memahami perbedaan keduanya sangat krusial agar tidak salah langkah saat berhadapan dengan masalah hukum. Intinya, kedua jenis hukum ini memiliki fungsi dan mekanisme penyelesaian yang sangat berbeda.
Fokus Hukum Perdata dan Pidana
Hukum pidana berkaitan dengan pelanggaran terhadap kepentingan umum.
Negara hadir sebagai pihak yang menuntut pelaku kejahatan, mulai dari pencurian hingga tindak kekerasan. Fokus utamanya adalah pemberian sanksi atau hukuman bagi pelanggar guna menciptakan efek jera bagi publik.
Ranah Hukum Perdata dan Pidana
Sebaliknya, hukum perdata lebih fokus pada sengketa antarindividu atau badan hukum. Contohnya adalah masalah warisan, utang-piutang, atau sengketa properti.
Dalam ranah ini, negara bertindak sebagai penengah dan tujuan akhirnya adalah pemulihan hak yang dirugikan, bukan pemberian hukuman penjara.**
