Tutup
Ragam

Manfaatkan ‘Triple Untung’ Untuk Bebas Denda Pajak

×

Manfaatkan ‘Triple Untung’ Untuk Bebas Denda Pajak

Sebarkan artikel ini

PenaKu.ID – Kabar baik datang dari pemda kabupaten sukabumi, bahwasannya masyarakat kabupaten Sukabumi bisa memanfaatkan program bebas pajak kendaraan bermotor dengan program ‘triple Untung’ yang diluncurkan oleh samsat kabupaten Sukabumi.

Dalam cuplikan video yang dirilis Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, pada tanggal 14/3/20 mengajak warga dan masyarakat kabupaten Sukabumi untuk menyukseskan dan menertibkan administrasi kendaraan-kendaraan bermotor dengan menggunakan fasilitas program Triple Untung.

“Setiap wajib pajak dibebaskan dari bebas pokok dan denda BBNKB dan seterusnya, bebas dari pajak kendaraan bermotor dan yang terakhir bebas tarif progresif pokok tunggakan balik nama,” kata marwan

Program Triple Untung tersebut sudah berjalan dari awal bulan Maret hingga berakhir pada akhir bulan April mendatang.


“Ayo manfaatkan program triple untung yang sudah dimulai sejak tanggal 2 Maret 2020 dan akan berakhir sampai dengan tanggal 30 April 2020,” pungkas Marwan

( bd )