PenaPeristiwa
Trending

Maling Kabel Tower Ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota

Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pendalaman dan mengejar terduga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih DPO

PenaKu.ID – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial MSP (29) terduga pelaku pencurian berupa kabel tower milik PT Telkomsel Sukabumi di Jalan Pembangunan, Kampung Babakan, RT4/1, Kelurahan Cibereum Hilir, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada 16 Juni 2024 lalu.

Diketahui pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi ini, berhasil diamankan di daerah Bojong Sawah Kabupaten Sukabumi pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu.

“Ya, satu orang terduga pelaku saat ini sudah kami amankan. Namun, satu pelaku lainnya berinisial M masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (08/08/2024).

Lanjut dia, insiden pencurian terjadi pada Minggu 16 Juni 2024. Bermula saat kedua terduga pelaku masuk ke area tower milik PT Telkomsel dengan menggunakan satu unit sepeda motor Jupiter MX Silver.

“Nah, lalu para terduga pelaku memotong kabel dan membawa kabel hasil pencurian tersebut. Namun, perbuatan pelaku terdetek team maintenance, kemudian para pelaku berhasil kabur melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang dibawanya,” bebernya.

Polres Sukabumi Kota Kejar Pelaku Lain

Hingga saat ini, sambung Rini, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pendalaman dan mengejar terduga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih DPO.

“Terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran DPO Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button