PenaRagam

Larangan Mudik Berakhir, Catat Nih Syaratnya Jika ke Luar Kota

29ccde74 36aa 49ae 9013 2b4d0f53ed0d
ilustrasi

PenaKu.ID – Aturan larangan mudik Lebaran 2021 telah berahir yang diberlakukan sejak 6 Mei lalu hingga Senin (17/5/21) lusa kemarin. Kini warga pun bisa menyeberang perjalanan antarkota kembali.

Kendati demikian, sejumlah persyaratan tetap diterapkan dalam kelonggaran ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona.

Kementerian Perhubungan menegaskan syarat perjalanan untuk ke luar kota akan tetap diberlakukan ketat. Syarat perjalanan yang akan berlaku mulai hari ini akan mengacu pada Addendum SE Satgas COVID-19 no 13.

Dalam aturan itu, pengetatan syarat perjalanan akan diberlakukan sepanjang 18-24 Mei 2021 dan berlaku untuk pelaku perjalanan di semua moda transportasi.

“Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi,” ungkap Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangannya dikutip Siberindo.co jejaring PenaKu.ID, Selasa (18/5/2021).

Lalu apa saja syarat perjalanan yang akan berlaku? Yang pertama, untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan diwajibkan menunjukkan dokumen negatif COVID-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose.

Seluruh dokumen negatif COVID-19 ini hanya berlaku 1×24 jam. Artinya, tes harus dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

Baca juga:

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, pemerintah akan melakukan tes rapid antigen secara acak. Khususnya, di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Budi Karya mengatakan pemerintah akan mencegah potensi lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak perjalanan pascalebaran.

Budi mengatakan, kemungkinan masih akan banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam seminggu ke depan, khususnya yang lolos mudik dan melakukan arus balik ke tempat asal.

“Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek,” tandas Budi Karya.

***

Exit mobile version