PenaPolitik

Lapas Kelas II B Jailolo Halbar Berikan Remisi kepada 53 Warga Binaan di HUT RI ke-75

IMG 20200817 WA0166
Wakil bupati halbar saat menyerahkan secara simbolis remisi untuk narapidana di lapas jailolo

PenaKu.ID – Sebanyak 53 orang dari total 65 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 tahun 2020.

Pemberian remisi kepada 50 warga binaan di Lapas Jailolo, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM  Nomor : PAS-954.PK.01.01.02 Tahun 2020 tertanggal 17 Agustus 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 2020 Kepada Narapidana dan/atau Anak Pidana, dengan jumlah remisi besar bervariasi mulai satu bulan sampai empat bulan pemotongan masa tahanan.

Plh Kalapas Jailolo Rakib Teapon, usai pemberian remisi yang dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Halbar, Ahmad Zakir Mando didampingi Forkompimda Halbar, mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan itu dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia termasuk Halbar.

“Yang mendapat remisi 53 orang dari total 65 orang warga binaan, yang berada di Lapas ini berjumlah 64 orang satu orang anak pidana masih menjalani sidang sehingga belum memiliki hak menerima remisi,” kata Rakib, Senin (17/08/2020).

Dia menyebut, dari 53 warga binaan yang mendapat remisi, didominasi oleh perkara Perlindungan Anak yang mencapai 65 persen.

Rakib menambahkan, presentasi narapidana Lapas Jailolo hampir 80 persen adalah perkara Perlindungan Anak, untuk itu, pihaknya berharap ada perhatian dari semua stakeholder sehingga perkara Perlindungan Anak bisa ditekan.

“Karena jujur saja kami sangat prihatin terutama dengan perkara Perlindungan Anak yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya,” pungkas Rakib yang ditemui di Lapas kelas II B Jailolo.



(Gibran)

Related Articles

Back to top button