PenaKu.ID – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, H. Yanto Setianto, mengatakan, jumlah data yang diterima saat ini berkisar 19 ribu hektar lahan. Mengenai adanya informasi tentang jumlah awal yang katanya ada 31 ribu hektar, itu akurasinya dan sumbernya darimana sehingga bisa menyimpulkan hal itu.
Masalah adanya alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Bandung, dikemukakannya, selama tidak melanggar Tata Ruang itu tidak akan menjadi masalah. Begitu juga dengan berubahnya lahan pertanian menjadi non pertanian, itu bukan suatu masalah.
“Termasuk dengan kolam penghasil ikan di Kecamatan Bojongsoang yang sebagian digunakan untuk perumahan, itu pasti ada timbal baliknya,” katanya di gedung DPRD, Selasa(18/8/2020).
Bisa saja menurut Yanto, lahan penggantinya bisa menghasilkan lebih baik dan lebih banyak ikan daripada sebelumnya. Asal lokasinya atau aliran sungainya bersih dan tidak terkontaminasi limbah. Itu adalah jaminannya untuk bisa menghasilkan ikan lebih baik.
Demikian juga dengan lahan sawah, tambahnya, bisa juga dicari lokasi strategis pengganti lahan yang terpakai pembangunan. Dengan syarat, jelas aliran airnya atau irigasi, bersih, juga bebas dari limbah.
“Untuk pengaturan eksisting zona atau wilayah memang ditentukan pusat, tapi konsekuensinya jelas, harus ada lahan pengganti. Sehingga keharmonisan alam bisa terjaga,” ujarnya.
Apalagi saat ini Kabupaten Bandung tengah dalam masa pembangunan, lanjutnya, pasti akan banyak lahan terpakai untuk sarana prasarananya. Dan sarana lahan pengganti tersebut harus benar-benar bisa mencukupi atau kalau bisa lebih luas areanya.
(Alfatah)
Lahan Pertanian di Kabupaten Bandung 19 Ribu Hektar bukan 31 Ribu Hektar
Ki Agus N. fattah2 min baca