PenaKu.ID – Tiga kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, dikabarkan positif covid-19.
Hal ini terungkap setelah para kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, menjalani pemeriksaan kesehatan bidang psikologi.
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Maluku Utara Dewi Mufidatul Ummah yang juga tim penyelenggara psikotes untuk para kandidat, menyatakan, dari 46 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada di 8 Kabupaten/Kota, hanya 43 peserta yang telah mengikuti psikotes, sementara 3 lainnya terkonfirmasi positif covid-19.
“Total yang mengikuti psikotes 43 peserta, karena 3 peserta lain terkonfirmasi positif. Sejak tanggal 6-10 sudah 29 kandidat yang dites,” ujar Dewi, Kamis (10/9/2020).
Dia menyebut, tiga kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terkonfirmasi positif covid, tersebar pada dua Kabupaten dan satu Kota di Provinsi Malut, “yang terkonfirmasi positif di antaranya Ternate 1 orang, Halmahera Timur 1 orang dan Halmahera Selatan 1 orang,” ungkapnya.
Meski demikian, Dewi enggan menyebutkan nama kandidat yang terkonfirmasi positif covid-19.
Dia menambahkan, pemeriksaan psikotes bagi tiga kandidat itu, akan dilakukan pada tahap kedua psikotes pada tanggal 21 September mendatang, “itu, setelah RSUD Chasan Boesoirie memastikan para kandidat sudah negatif Covid-19,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate M. Zen A. Karim yang dikonfirmasi mengaku telah menerima informasi terkait kandidat yang positif covid-19.
Hanya saja, sampai saat ini data valid belum dikantongi KPU, “itu hanya informasi yang kami juga dengar, tapi belum tahu sampai saat ini,” aku M Zen.
Dia menyatakan, hasil pemeriksaan kesehatan para pasangan calon baru akan diumumkan pada 11 hingga 12 September besok. “KPU langsung yang akan mengumumkan setelah menerima data dari tim pemeriksa gabungan Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kandidat Pilwako Ternate yang positif Covid-19, sempat ikut iring-iringan massa saat mendaftar ke KPU sebelumnya.
Saat ini, yang bersangkutan diketahui telah melakukan isolasi mandiri.
Sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, pasien Covid-19 tanpa gejala berat hanya diharuskan isolasi mandiri selama 10 hari ditambah 3 hari setelah terbukti positif corona.
(Gibran)