Tutup
PenaRagam

Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Dimusnahkan Aparat

×

Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Dimusnahkan Aparat

Sebarkan artikel ini
2020 12 08 15 51 53 306
Kepolisian tengah musnahkan ladang ganja

PenaKu.ID – Aparat kepolisian memusnahkan ladang ganja seluas 5 hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara dalam ketinggian 1020 MDPL.

“Pemusnahan 5 hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/12/2020), dikutip Siberindo.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan, menangkap 5 orang tersangka.

“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang,” ucap Krisno.

Krisno juga mengimbau pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.



(Redaksi)