Pemerintahan

Kuasa Hukum Nilai Lurah Tidak Transparan dan Lampaui Kewenangan Terkait Sengketa Lahan di Pakansari Cibinong

Kuasa Hukum Nilai Lurah Tidak Transparan dan Lampaui Kewenangan Terkait Sengketa Lahan di Pakansari Cibinong
Kasus Sengketa Lahan di Pakansari Cibinong. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Pihak Kuasa Hukum Bapak Ijong melayangkan kekecewaan mendalam terhadap sikap Lurah Pakansari dalam menanggapi permohonan kepastian hukum atas aset tanah milik kliennya. 

Persoalan ini mencuat setelah pihak Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong memberikan jawaban tertulis atas surat somasi yang diajukan pada 8 Januari lalu.

Menurut Kuasa Hukum dari Pemilik Lahan Ijong yaitu Managing PARTNERS Pada Kantor Hukum Kusnadi SH MH dan Rekan, menegaskan jawaban dari pihak Kelurahan Pakansari dinilai tidak transparan dan justru seolah-olah melempar tanggung jawab.

Poin-Poin Keberatan Kuasa Hukum Pemilik Lahan di Pakansari Cibinong 

Penyalahgunaan Kewenangan: Kuasa hukum menyatakan bahwa Lurah telah melampaui kewenangannya dengan memberikan pernyataan mengenai kepemilikan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Menurut mereka, hal tersebut merupakan ranah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan Kelurahan.

Ketidaksesuaian Data Desa: Inti dari permohonan pihak Bapak Ijong adalah meminta salinan C-Desa yang tercatat di kelurahan sebagai bukti dasar kepemilikan. Namun, Lurah justru menjawab berdasarkan informasi dari Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor, bukan membuka data internal kelurahan sendiri.

Transparansi Layanan Publik: Sebagai lembaga layanan publik, Kelurahan seharusnya memberikan informasi yang terang benderang mengenai sejarah tanah tersebut—apakah masih tercatat atas nama klien atau sudah terjadi peralihan hak.

Indikasi Sengketa: Berdasarkan jawaban Lurah yang menyebutkan adanya tiga sertifikat hak pakai di atas lahan kliennya (No. 96/2016, No. 126/2020, dan No. 128/2020), pihak kuasa hukum mencium adanya indikasi sengketa yang serius.

“Semestinya, kalau memang tidak tercatat atau pernah terjadi peralihan hak pada tahun sekian, sampaikan saja secara transparan berdasarkan catatan C-Desa yang ada di kelurahan. Jangan malah mengalihkan tanggung jawab informasi ke lembaga lain,” ujar Kusnadi SH MH kuasa hukum Ijong, Senin (12/1/2026).

Langkah Hukum Selanjutnya pada Kasus Sengketa Lahan di Pakansari Cibinong 

Menanggapi situasi ini, pihak Bapak Ijong menegaskan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah tersebut.

“Kami akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, guna memastikan klien kami mendapatkan haknya sebagai warga negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.***

Exit mobile version