PenaRagam

KUA Kec.Cikalongwetan Klarifikasi Oknum P3N Desa Cipada SK dari Kepala Desa

IMG 20210301 234038
Kantor KUA Cikalong wetan

PenaKu.ID – Menyingkapi permasalahan atas pelaporan pihak terkait (A)kepada media ini tentang Pasangan berstatus masih Seorang Istri dari (A), yang menikah sirih dengan pria lain tersebut yang melibatkan P3N,dan pemberi SK Kades Cipada bernama Ukin,media pun menghubungi pihak KUA untuk konfirmasi pemberitaan sebelumnya,karena pelapor(A) membawa pihak terkait Staff KUA Cikalongwetan.

Saat di hubungi oleh awak media ini,Kepala KUA Cikalongwetan meminta Kami untuk Klarifikasi tentang pernyataan salah Seorang Staff KUA Cikalongwetan tersebut,dan menyampaikan bahwa” Pihak KUA Cikalongwetan tidak pernah bertemu dengan pihak pelapor(A),baik melaporkan maupun mengadukan tentang permasalahan Istrinya tersebut berinisial (E.S),bahkan mengetahui hal ini pun,Kita baru membacanya tadi pagi dari rekan Kami juga ,lalu pihaknya(Kepala KUA) langsung memanggil Staff nya tersebut yang hanya ada dua orang,dan juga P3N berinisial(An),untuk menegur terkait hal tersebut,”ungkapnya.

“Staff Kami dari KUA Cikalongwetan menyangkal telah bertemu,apalagi berujar yang tidak profesional bagi Kami kepada pelapor(A),bahkan dalam Buku Tamu Kami pun tak ada yang berkunjung untuk mengadukan perkara istrinya tersebut kepada Pihak KUA,dalam hal ini pelapor sudah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataannya,”ungkapnya Kepala KUA.

Dan mengenai P3N itu diluar wewenang Kami,karena yang memberikan SK untuk P3N saat ini diserahkan kepada Kepala Desa,tugas Kami hanya memberikan Fasilitas untuk Menikah kan Pasangan yang telah memenuhi persyaratan secara prosedural,dan memberikan pengarahan juga bimbingan bagi Pasangan yang mau menikah, “ujarnya lagi.

“Kemudian,Kami pun telah memanggil pihak terkait oknum P3N atas nama(An) tersebut,dan pihak KUA pun telah melakukan teguran keras terhadapnya pun sudah Saya lakukan,bahkan Saya telah memberikan masukan dan saran untuk hal tersebut,karena Saya pun melihat bahwa masa Iddah Pernikahan (A) dengan (E..S) belum habis,dan Surat Talak pun tidak sesuai dengan KTP, dan akan melaporkannya kepada Pihak Kemendag ,” ungkapnya pula.

Terkait Ungkapan Penghulu/P3N (AN)Kepala KUA menjelaskan, bahwa harus dibedakan antara Penghulu dan P3N,Penghulu adalah ASN yang diberi tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab dalam pengawasan pernikahan, SK nya dari Kanwil Kemenag,Sedangkan P3N pada saat ini SK nya dari Kepala Desa,dan tugasnya sebatas sebagai pengantar orang yang ingin melangsungkan Pernikahan melalui KUA sesuai dengan Persyaratan yang telah di tentukan.

Dalam hal terkait permasalahan Oknum P3N Desa Cipada ini,Kami menegaskan dari Pihak KUA Cikalongwetan,bahwa”tidak mengetahui apapun terkait Pernikahan sirih atas diri (E.S) yang di langsungkan oleh oknum P3N,ataupun pemberi SK P3N, sebab itu semua diluar wewenang Kami,dan bukan tugas Kami,dan penegasan untuk pelapor sekali lagi,bahwa”Kami dari pihak KUA Cikalongwetan tidak pernah menerima kunjungan, pelaporan, ataupun pengaduan dari pihak (A) atas diri istrinya (ES)yang menikah lagi dengan pria lain sebelum lepas masa iddahnya,”pungkas Kepala KUA Cikalongwetan bernama Ajat Sudrajat SHI.


(LE)

Exit mobile version