PenaRagam

KPAI Sebut Pernikahan Usia Dini Alami Kenaikan

PenaKu. ID – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Dian Dermawan mengungkapkan selama pandemi COVID-19 pernikahan usia dini ada kenaikan.

“Untuk angka yang pasti untuk sekarang ini belum ada, tapi kemarin kita mendapat laporan dari UPT Ngamprah memang ada yang masuk. Tapi melalui pengadilan agama, jadi angkanya ada di Pengadilan Agama,” katanya saat ditemui PenaKu.ID di Lembang Kamis, (18/2/2021).

Selain itu, faktor ekonomi terhimpit pun selama pandemi COVID-19, mengakibatkan adanya laporan kekerasan terhadap anak yang di lakukan oleh orang tuanya.

“Untuk kekerasan anak di masa pandemi memang ada juga, tetapi ada yang dilatar belakangi dengan ekonomis ada juga dengan hal yang lain. Tetapi kalau pelaporan ke kita itu cukup minimlah,” terangnya.

Dia mengimbau, hak asuh anak adalah tanggung jawab dari semua pihak bukan hanya lembaga maupun pemerintah. Oleh karena itu, keluarga menjadi yang terdepan dalam mencegah atau membatasi hal yang bisa merenggut hak anak.

“Termasuk nikah di bawah umur. Hal itu dikembalikan lagi kepada keluarga untuk bisa mengontrol anaknya, baik itu dari segi pergaulan maupun dari penggunaan gezet yang sehari-harinya digunakan,” ujarnya.

Dia pun mengaku akan terus mensosialisasi dengan para orang tua dan pihak lainnya, agar bijak dalam menggunakan gezet.

“Karena memang keterbukaan informasi ini anak-anak bisa bebas megakses hal-hal konstitusi yang di luar dari pendidikan,” tandasnya.

(CepDar)

Related Articles

Back to top button