PenaRagam
Trending

Kota Cimahi Perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni

PenaKu.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tahap kesepuluh mulai 15 – 28 Juni 2021.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Demikian diutarakan Pelaksana Tugas (Plt.) WaliKota Cimahi Ngatiyana usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap delapan di Kota Cimahi, di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, pada Selasa (15/6/21).

Disampaikan Ngatiyana, selama pelaksanaan PPKM Mikro tahap sembilan masih terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Cimahi seiring dengan meningkatnya kasus positif COVID-19 di tanah jawa, termasuk wilayah Jawa Barat yang beberapa daerahnya berada di zona merah.

Kota Cimahi sendiri saat ini berada di zona orange kasus yang terkonfirmasi positif meningkat sebanyak 68 kasus sehingga seluruhnya berjumlah 6.602 kasus.

Menurutnya, hal ini merupakan dampak dari banyaknya interkasi dan mobilitas warga masyarakat yang masih kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun pemerintah sudah menghimbau dan memperingatkannya.

“Bahwa dengan perkembangan situasi dan kondisi tentang COVID-19 dan saya bicara hanya Cimahi saja ya karena secara umum tanah jawa ini kan merah. Tetapi untuk Cimahi saat ini masih zona orange perhari ini masih orange, tapi 4 strip lagi  bisa masuk zona merah jika tidak bisa dikendalikan,” tandasnya.

Berkenaan dengan arahan yang tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 tahun 2021, Ngatiyana menyampaikan, keputusan dari pelaksanaan PPKM mikro jilid kesepuluh ini adalah, satu; PPKM Satgas PPKM di tingkat kelurahan supaya mengajak RW-nya yang zona merah supaya dijaga menggunakan satu pintu keluar masuk sehingga pendatang yang masuk dapat terkontrol. Kedua; Aktivitas Satgas Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar lebih aktif mengadakan patroli intensif di tempat-tempat  kerumunan-kerumunan, juga termasuk pasar-pasar modern yang harus tutup pada pukul 21.00 WIB, termasuk juga pasar tradisional, pasar tumpah. Ketiga: akan dilakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Kota Cimahi (utara, tengah, selatan).

Untuk mengantisipasi terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Kota Cimahi Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kesehatan juga telah menyiapkan sejumlah penambahan fasilitas/daya tampung pasien COVID-19 termasuk  bantuan rujukan dari Rumas Sakit Baros sekitar 15 bed apabila terjadi lonjakan kasus.

“Akan tetapi, kita berharap agar kasus COVID-19 di Kota Cimahi tidak semakin meningkat apalagi sampai masuk ke zona merah. Mudah mudahan upaya-upaya yang akan diberlakukan pada PPKM ke sepuluh ini ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” terang Ngatiyana.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, DPRD Kota Cimahi yang diwakili oleh Sekretaris DPRD Totong Solehudin, Komandan Brigif 15 / Kujang II Kolonel Budiawan Basuki,  Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan, S.I.K., M.Hum., Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Cimahi, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, para Asisten di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Cimahi beserta segenap unsur SKPD yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Cimahi.

***

Related Articles

Back to top button