Korupsi Rp 1 Miliar, Kejari Kab. Sukabumi Limpahkan Kasus PKBM Perintis ke Tipikor Bandung
Kepsek PKBM Perintis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
PenaKu.ID – Kepala Sekolah (Kepsek) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis berinisial OS (60) yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tepatnya di Kampung Mataair, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dilimpahkan ke Tipikor Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kepada penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, bahwa proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Kamis (03/10/2024).
“Ya, hari ini berkas dan barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Tersangka OS ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Wawan Kurniawan kepada PenaKu.ID.
Lanjut, dia, adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen pengelolaan anggaran PKBM Perintis selama tiga tahun, dari 2020 hingga 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
“Semua dokumen telah diperiksa oleh penuntut umum, termasuk identitas tersangka. Barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan anggaran ini disita oleh penyidik saat proses penyidikan,” ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, dalam rangka efektivitas proses hukum, tersangka OS yang merupakan Kepsek PKBM Perintis akan dipindahkan dari Lapas Warungkiara ke Lapas Bandung, untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Penuntut umum berencana melimpahkan kasus PKBM Perintis ini ke persidangan dalam waktu dekat.
“Jika tidak ada kendala, penetapan hari sidang akan dilakukan minggu depan,” bebernya.
Kepsek PKBM Perintis Dijerat UU Tipikor
Tersangka OS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman berat.
“Hingga saat ini, tersangka berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut,” cetusnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan dana PKBM selama beberapa tahun yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan masyarakat, namun diduga disalahgunakan oleh tersangka.
“Penuntut umum berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya.
***