PenaKu.ID – Koordinator Nasional Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Kornas Pempol AJBB 1912, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menangani kisruh manajemen perusahaan asuransi mutual di Indonesia tersebut.
Pasalnya, dalam keputusan panitia seleksi calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) ternyata tidak menyertakan pemegang polis yang telah habis kontrak dan putus kontrak.
Alhasil, anggota panitia seleksi BPA dari unsur Kornas pempol AJBB 1912, Nirwan Daud, yang juga pembina Kornas — melakukan dissenting opinion atau menyatakan berbeda pendapat dalam keputusan rapat, Rabu, 17 November 2021.
“Moment dissenting opinion yang saya lakukan, merupakan moment yang sangat penting bagi Kornas pempol, sebagai daya juang kami kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Nirwan Daud.
“Masalahnya saat ini kami menilai manajemen AJBB 1912 sudah tidak memiliki komitmen dengan keputusan bersama, yang telah disepakati seluruh unsur dan diketahui oleh OJK,” paparnya.
Nirwan menduga terdapat agenda tersembunyi yang dimainkan oleh manajemen AJBB 1912, karena dalam rapat terakhir dalam panitia pemilihan BPA, pemegang polis yang habis kontrak dan yang meninggal namun klaimnya belum dibayarkan, tiba-tiba dilarang memilih.
“Jika ada agenda tersembunyi, kornas akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas dalam alur memperjuangkan polis yang belum dibayarkan oleh manajemen AJBB 1912,” pungkasnya.
“Kornas bukan tidak tahu, kegiatan-kegiatan yang disengaja oleh pihak-pihak tertentu dalam menghancurkan dan mencuri aset AJB Bumiputera 1912,” tegas Nirwan.
Berdasarkan keterangan yang Media peroleh dari Kornas Pempol AJBB 1912, yang menyatakan kesepakatan semua unsur telah diingkari, bahkan surat OJK diabaikan oleh manajemen, sehingga Kornas akan aksi turun ke jalan.
“Kornas bahkan akan mengadukan kasus ini ke DPR — jika perlu OJK dibubarkan, karena dinilai telah melakukan pembohongan-pembohongan ke publik dan tidak mampu menyelesaikan kemelut AJBB 1912,” tambah Nirwan.
Kornas Pempol AJBB 1912, dinilai Nirwan terus semangat dan pantang menyerah untuk memperjuangkan hak-hak pemegang polis yang selama ini terbengkalai oleh manajemen perusahaan.
Pasalnya jika menyerah saat ini, perjuangan Kornas pempol AJBB 1912, tidak ada nilainya atau akan sirna.
Setali tiga uang, Koordinator Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna menegaskan, jika OJK sudah tidak mampu menjembatani hak pemegang polis yang telah disepakati sebelumnya, maka Kornas akan keluar dari proses pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912.
Padahal menurut Yayat, berdasarkan keputusan bersama pada Rapat Melalui Zoom bulan lalu semua unsur yang diketahui OJK, telah disepakati pemegang polis yang telah habis Kontrak dan yang meninggal namun klaimnya belum dibayarkan, memiliki hak memilih calon BPA.
Seperti diketahui, jumlah pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang telah habis kontrak dan yang meninggal namun klaimnya belum dibayarkan berjumlah 389.852.
Sedangkan jumlah pemegang polis yang masih aktif membayar premi ke perusahaan AJBB 1912 berjumlah 425.911, sehingga total pemegang polis AJBB 1912, sebanyak 815.763 pemegang polis.
“Dari penuturan pak Nirwan, kelihatan manajemen AJB Bumiputera 1912 tidak menjalankan surat rekomendasi OJK dengan nomor S-104/ NB.23/ 2021, yang meminta manajemen memfasilitasi usul pemegang polis dan mempercepat pemilihan calon BPA agar tidak berlarut-larut,” ungkap Yayat.
“Atas keputusan manajemen dalam rapat terakhir panitia seleksi BPA, yang ternyata menghilangkan hak pemegang polis yang berstatus habis dan putus kontrak, maka kami menolak keras klausul ini,” tegas yayat.
Yayat menilai OJK harus segera mengeluarkan sikap tegas atas manuver-manuver manajemen yang mengubah kesepakatan dalam pemilihan BPA.
Jika OJK tidak mengeluarkan statement tegas, maka kornas akan keluar dari proses pemilihan BPA.
Menurut Yayat, Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJBB 1912 akan keluar dari kepanitiaan dan melakukan berbagai langkah hukum.
karena manajemen dinilai sudah tidak dapat diajak bekerjasama untuk memulihkan kondisi perusahaan asuransi mutual yang telah berdiri 109 tahun ini.
“Kornas akan turun ke jalan serta melakukan pengaduan ke DPR, untuk mempertanyakan dan jika perlu menuntut membubarkan OJK, yang tidak tegas sebagai regulator di sektor keuangan,” tutup Yayat.
***