Ragam

Kontrak SHPTB Sah Sampai 2032 Ditabrak, Pedagang Pasar Citeureup 2 Tolak Digusur Berkedok Revitalisasi dari PD Pasar Tohaga

×

Kontrak SHPTB Sah Sampai 2032 Ditabrak, Pedagang Pasar Citeureup 2 Tolak Digusur Berkedok Revitalisasi dari PD Pasar Tohaga

Sebarkan artikel ini
Pedagang Pasar Citeureup 2 Tolak Digusur Berkedok Revitalisasi
Rapat Sosialisasi Pembangunan Pasar Citeureup 2 di Kantor Kecamatan Citeureup (Kiri), Surat Hak Pemakaian Tempat Berdagang (SHPTB) yang Dimiliki Salah satu Pedagang di Pasar Citeureup 2. (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Rencana sosialisasi pembangunan dan revitalisasi Pasar Citeureup 2 oleh pihak PD Pasar Tohaga mendapat protes keras dari para pedagang dan memicu polemik 

Para pedagang menyatakan keberatan atas rencana tersebut karena dinilai melanggar hak-hak mereka yang masih memiliki masa kontrak cukup panjang yaitu Surat Hak Pemakaian Tempat Berdagang (SHPTB)

Pedagang Pasar Citeureup 2 Tolak Digusur Berkedok Revitalisasi dari PD Pasar Tohaga: Intimidasi dan Kontrak yang Masih Berlaku

Salah satu perwakilan pedagang Pasar Citeureup 2, Saidi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses sosialisasi yang dilakukan pihak pengelola. Menurutnya, klaim mengenai kesepakatan pedagang terhadap revitalisasi tidaklah benar.

“Saya sendiri sebagai pedagang pasar baru sekali ini dikasih surat untuk rapat di sini. Katanya pedagang telah menyetujui, pedagang yang mana?,” ujar Saidi dengan nada kecewa saat menghadiri Sosialisasi Pembangunan Pasar Tohaga 2 di Kantor Kecamatan Citeureup, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, Saidi menjelaskan bahwa para pedagang memiliki hak menempati kios hingga tahun 2032. Ia membeberkan bahwa pada tahun 2017, para pedagang merasa diintimidasi untuk memperpanjang kontrak oleh pihak PT Jafana Arta Buana selaku pengembang saat itu, padahal kontrak awal baru berakhir di tahun 2025. Atas perpanjangan paksa tersebut, masa berlaku kios mereka kini tercatat hingga 2032.

“Kami menuntut janji dan hak kami. Dulu mereka (Tohaga dan PT) yang menjamin kami bisa berdagang sampai 2032. Sekarang mau dibongkar lagi,” tegasnya.

Tanggapan Dirut PD Pasar Tohaga

Menanggapi dinamika tersebut, Direktur Utama PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Haris Setiawan, menyatakan bahwa pertemuan yang dilakukan merupakan bagian dari sosialisasi penataan kawasan Cibinong Raya, termasuk Pasar Citeureup 2.

Haris mengakui adanya aspirasi dari pedagang terkait masa perpanjangan 7 tahun tersebut. Ia menyebutkan telah menawarkan beberapa opsi untuk mencari jalan tengah.

Diantaranya adalah Konsesi naik menjadi tambahan 7 tahun, Skema uang muka (DP) dan terakhir Mengembalikan dana yang telah disetorkan pedagang terkait perpanjangan 7 tahun sebelumnya.

“Kelihatannya pedagang sepakat dengan opsi ketiga, yaitu dikembalikan apa yang sudah mereka setorkan. Ini adalah usulan langsung dari pedagang,” kata Haris saat ditemui usai Sosialisasi di Kecamatan Citeureup.

Pihak Tohaga berharap revitalisasi ini dapat menjadikan kawasan Citeureup sebagai pusat ekonomi yang lebih maju dan tertata. Namun, para pedagang menegaskan akan terus berjuang mempertahankan hak mereka jika kesepakatan yang adil tidak tercapai.***