PenaRagam
Trending

Komisi Informasi Jabar Ajak Warga Evaluasi Implementasi KIP

PenaKu.ID – Ketua Komisi Informasi Jabar Ijang Faisal mengajak masyarakat untuk turut serta mengevaluasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 118 badan publik yang ada di Jabar. Mulai dari Pemda Provinsi Jabar, Pemda Kabupaten/Kota, BUMD, sampai organisasi nonpemerintah.

Menurut Ijang, masyarakat dapat menyampaikan berbagai pengalam terkait pelayanan pencarian atau permohonan informasi publik yang dikuasai oleh Badan Publik kepada KI Jabar selama empat bulan pada September-Desember 2021. Hal itu pun sudah sesuai dengan arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Hasil monev tersebut akan menentukan peringkat badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi, apakah sudah baik sehingga dikategori badan publik menjadi informatif atau sebaliknya,” kata Ketua Komisi Informasi Jabar.

Komisi Informasi Jabar, kata Ijang, sudah menunjuk sembilan anggota Tim Penilai Independen yang diketuai Deddy Djamaludin Malik, M.Si. dengan Wakil Ketua merangkap anggota Antar Venus. Mereka ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik yang ada di Jabar.

Faktor Penimbangan Komisi Informasi Jabar

Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan penilaian adalah masukan dari masyarakat selain fakta-fakta di lapangan hasil check and recheck oleh Tim Independen, baik melalui evaluasi kuisioner, realitas pada sarana publikasi Badan Publik, maupun kebijakan dan program terkait implementasi KIP.

Oleh karena itu, Ijang berharap masyarakat Jabar ikut berpartisipasi dalam monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik yang ada di Jabar. Hal itu menjadi penting karena masyarakatlah yang merasakan secara langsung baik atau buruknya kualitas keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap masyarakat Jabar dapat ikut serta aktif memberikan masukan kepada Tim Penilai Independen agar Badan Publik yang mendapat peringkat terbaik betul-betul menunjukkan kualitas layanan ketebukaan informasi terbaik pula di mata masyarakat,” kata Komisi Informasi Jabar.

Masukan hasil evaluasi masyarakat terhadap Badan Publik dapat dikirim melalui surat eletronik ke email: kipjabar@jabarprov.go.id atau surat langsung ke Sekretariat KI Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung, dengan disertai bukti-bukti yang cukup.

“Insya Allah Komisi Informasi akan menetapkan identitas warga yang memberikan masukan akan menjadi informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan sepanjang atas permintaan warga tersebut,” ucap Ijang.

***

Related Articles

Back to top button