PenaKu.ID – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat Sundaya menanggapi keputusan Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menghentikan sementara proyek pembangunan pasar Tagog Padalarang.
Ia menjelaskan, pihaknya sebenarnya satu prinsip dalam menegakan aturan dengan keputusan Hengky terkait penghentian proyek revitalisasi Pasar Tagog tersebut.
Namun, secara mekanisme seharusnya Hengky melakukan pemanggilan lebih dulu terhadap pejabat tehnis dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag).
“Artinya, tidak melihat besar kecil tebang pilih. Tapi secara tehnis itu kan menyangkut Disperindag, jadi jangan sampai belum apa-apa terkesan mencari muka. Panggil aja langsung Kadis Disperindagnya,” kata Sundaya Jum’at, (23/4/2021).
Menurutnya, Hengky sebagai Kepala Daerah sebaiknya selalu mengedepankan musyawarah terlebih dulu. Sebelum, mengambil suatu keputusan atau tindakan berupa pemberhentian pembangunan dengan alasan apa pun.
Baca Juga:
Apalagi, kalau resi IMB sudah dipegang yang artinya tinggal menunggu waktu. Yang harus dipikirkan, kata Sundaya sekarang hanya cara proyek tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Jadi jangan menghentikan sepihak, perlu ada tahapan. Setelah saya konfirmasi ke Disperindag memang IMB sedang proses, tapi LH segala macam sudah beres. Yang penting secara resi IMB sekarang sudah dipegang,” ucap sundaya.
Ia mengatakan, Hengky pun seharusnya memikirkan dampak para pedagang yang telah direalokasi ke tempat pedagang berjualan sementara (TPBS) bila proyek pembangunan tersebut dihentikan.
“Jadi kurang bijak kalau dihentikan alasannya hal-hal tadi, kalau belum sama sekali dasar izinnya. Harus ditanya juga DPMPTSP sudah melaksanakan belum, kalau LH sebagai dasar pendukungnya PUPR sudah. Berarti di Dinas Perizinan-nya yang lama tinggal diketuk aja dinasnya,” paparnya
“Jadi jangan langsung bicara sebelum konfirmasi. Saya menyayangkan dengan hal semacam itu, jangan sampai terulang kembali,” ucapnya.
Ia pun menyarankan, walaupun diharuskan adanya penghentian untuk pembangunan tersebut. Berikanlah kelonggaran waktu yang terbatas, kepada pihak pengembang untuk mengurus perijinan yang kurang, sebelum proyek tersebut dihentikan.
“Dikasih deadline terhadap pihak perusahaanya. Misalkan, bereskan dalam waktu sekian. Kalau anda (perusahaan) tidak membereskan izin dalam waktu sekian itu, maka ini (Proyek Pembangunan) dihentikan. Kan itu lebih bijak menurut saya,” tandasnya.
**CepDar