Tutup
PenaRagam

Komisi II DPRD Kota Sukabumi Pertanyakan Pungutan Pedagang UMKM di Eks Terminal Sudirman

×

Komisi II DPRD Kota Sukabumi Pertanyakan Pungutan Pedagang UMKM di Eks Terminal Sudirman

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Kota Sukabumi Pertanyakan Pungutan Pedagang UMKM di Eks Terminal Sudirman
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Muchendra bersama Sahat Simangunsong Saat di Wawancara Awak Media, Rabu (30/10/2024).

PenaKu.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, angkat bicara terkait penggunaan Eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi Jawa Barat yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Lantaran, hasil pemungutan dari para pedagang UMKM baru masuk kas daerah per 23 Oktober 2024 sebesar Rp10.200.000.

Ironisnya, penggunaan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang saat ini dikelola oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi ini sudah cukup lama digunakan untuk tempat berjualan oleh para pedagang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Muchendra mengatakan, pihaknya saat ini sudah memanggil disporapar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan bagian hukum setda untuk membahas penggunaan Eks Terminal Sudirman apakah pungutannya masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

“Alhasil, pungutan yang masuk kas daerah itu baru sekitar lima hari ini setelah dikeluarkan Perwal dengan nilai yang masuk sebesar Rp10.200.000. Disporapar baru mulai menjalankan pengutan sekitar 23 Oktober belum lama ini,” kata Muchendra kepada PenaKu.ID seusai menggelar rapat dengan dinas terkait di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Rabu (30/10/2024).

Maka dari itu, Muchendra mempertanyakan kenapa baru saat ini pemungutan masuk kas daerah dan mempertanyakan pungutan sebelumnya tidak masuk PAD.

“Lah, pungutan kemarin masuknya kemana serta siapa yang memungut dan sampai rapat ini berakhir mereka (dinas yang diundang) tidak bisa menjawab,” cetusnya.

Lebih lanjut Muchendra menjelaskan, pengelolaan Eks Terminal Sudirman ini rencananya bakal di-pihak-ketiga-kan. Bahkan, saat ini pihak disporapar sudah menyodorkan salah satu Commanditaire Vennootschap (CV) yang sanggup memberikan Rp 680 per tahun. Tetapi, hal itu ditolak DPRD lantaran tidak sesuai dengan perhitungan yang ditaksir potensi PAD dari Eks Terminal Sudirman mencapai Rp 1,8 miliar per tahunnya.

“Ya, ada masukan dari disporapar yang menunjukan CV Safari berani memberikan Rp 680 juta per tahun. Tetapi, kami memiliki hitungan sehingga besaran tersebut tidak masuk. Hasil hitung-hitungan kami potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mencapai Rp 1,8 miliar per tahunnya jadi kalau usulan tersebut diterima bisa kehilangan Rp 1,2 miliar,” tandasnya.

Bagaimana Nasib Eks Terminal Sudirman Selanjutnya ?

Seraya dikatakan, anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Nasdem Sahat Simangunsong bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk menggali potensi PAD. Sebab itu, DPRD saat ini berupaya untuk membenahi Eks Terminal Sudirman agar dapat menyumbang PAD.

“Kalau pun ke depan yang mengelola eks terminal ini di-pihak-ketiga-kan, kami minta agar dilakukan secara terbuka. Jadi bukan penunjukkan jangan terkesan ada kepentingan pribadi. Kami sangat berharap penutupan eks terminal jangan terlalu lama. Meski demikian, kami tekankan pengelolaan bisa lebih profesional baik dalam kebersihan hingga keamanan bisa dikelola dengan benar. Jadi saat ini, kami belum bisa memberikan persetujuan dibuka kembali karena kami akan melakukan evaluasi terkait jumlah pedagang, dan CV yang ditunjuk itu harus tau juga siapa,” tutup Sahat Simangunsong.

Dikonfirmasi PenaKu.ID, soal pengelolaan Eks Terminal Sudirman, Kepala Disporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho belum dapat memberikan keterangan.

“Saya belum bisa komen. Nanti sama pimpinan rapat saja,” singkat Tejo dengan tergesa-gesa meninggalkan awak media.

Di tempat terpisah, Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan menambahkan, terdapat sebanyak 40 personel yang saat ini diterjunkan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Walikota Sukabumi Nomor HK.02.01/2176/1/10/HKM/2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Eks Terminal Sudirman.

“Alhamdulillah para pedagang sudah tidak beraktivitas berjualan, tadi ada tujuh pedagang tengah membereskan dagangannya kita berikan pengertian dan mereka memahaminya serta siap mengosongkan lapak mereka berjualan,” pungkasnya.

***