PenaKu.ID – Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Ari Winanto Menjadi Narasumber dalam acara Pengawasan Dan Pengendalian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Kota Serang yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Serang, bertempat di salah satu Gedung Rumah Makan Kota Serang Kamis 07 April 2021.
Ari memaparkan, Sektor ketenagakerjaan merupakan salah sektor penting pembangunan ekonomi khususnya dalam upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan. Hal ini karena tenaga kerja adalah modal bagi geraknya roda pembangunan. Jumlah dan komposisi tenaga kerja akan terus mengalami perubahan seiring dengan berlangsungnya proses demografi.
Pada umumnya yang menjadi fokus perhatian dibidang ketenagakerjaan adalah penduduk usia kerja yang masuk angkatan kerja, karena kelompok ini memiliki sensitivitas yang cukup tinggi terhadap pasar tenaga kerja. Oleh karena itu, perubahan yang terjadi pada kelompok ini akan mempengaruhi sisi permintaan dan penawaran akan tenaga kerja.
Lanjutnya, Kota Serang Tingkat pengguran berjumlah hampir 10 ribu dan setiap tahunnya bertambah, di dominasi oleh usia 18-25 tahun terbanyak tingkat pendidikan didominasi oleh lulusan SMK. Mulai Januari-Februari Tahun 2020 Indonesia sudah terdampak dari kasus COVID-19 di Tiongkok akibat penerapan lockdown di sana. Indonesia juga membatasi akses apa pun dari Tiongkok. Akibatnya, kegiatan ekspor dan impor terhenti membuat stok bahan industri berkurang sehingga terjadi pengurangan karyawan dan pembatasan sektor pariwisata.
Ketersediaan lapangan pekerjaan yang minim di Kota Serang, karena tidak ada industri berskala besar yang dapat menampung banyak pekerja. Yang ada hanya ritel, perbankan, finace, dan selebihnya merupakan industri kecil hampir rata-rata hanya memperkerjakan dibawah 10 orang. Di dalam Dunia Ketenagakerjaan Indonesia masih banyak terjadi dugaan pelanggaran-pelanggaran Ketenagakerjaan. Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah buruh terbesar di ASEAN, ucapnya.
Baca Juga:
DPRD sebagai lembaga legislatif yang bertugas untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan rakyat, serta memperjuangkan nasib rakyat. Dari perspektif politik, alternatif strategi kebijakan yang dilakukan sesuai dengan fungsi DPRD, yaitu mengontrol, mengawasi dan mengawal jalannya pembangunan yang diselenggarakan oleh pihak eksekutif. Begitupun dengan Adanya LPTKS yang ada, harus dilakukan pengawasan.
Ari Winanto juga memberikan beberapa kesimpulan, bahwa :
Adanya Kebijakan yang akan mengarahkan pemanfaatan pembangunan dan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan di Kota Serang untuk mengurangi jumlah pengangguran terbuka di Kota Serang.
Tersedianya alokasi anggaran di APBD Kota Serang tahun 2021 untuk membiayai program penyiapan tenaga kerja yang terampil dan profesional untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja.
Sebanyak 80% kebutuhan tenaga kerja yang tersebar dari berbagai sektor jasa dan perbankan harus dapat diisi oleh tenaga kerja dari Kota Serang, terutama mereka yang tercatat sebagai pengangguran terbuka.
Mendayagunakan Balai Latihan Kerja yang sudah dimiliki, sebagai tempat pendidikan dan latihan bagi calon tenaga kerja yang akan disiapkan mengisi lapangan kerja di Kota Serang.
Melakukan Pengawasan kepada LPTKS yang ada di Kota Serang sesuai dengan Ketentuan UU yang berlaku untuk mengadvokasi bagi tenaga kerja/ buruh mengenai informasi dan hak-hak dunia Ketenagakerjaan.
“Buruh/ Tenaga Kerja adalah asset bagi perusahaan serta Pemerintah sehingga sudah seharusnya Buruh/ Tenaga Kerja diperhatikan kesejahteraannya,” tandas Ari.
Reporter: ASR
Penulis: Azhar