PenaKu.ID – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang pertanyakan keabsahan keputusan yang terjadi di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tasikmalaya bisa lolos di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Pasalnya, hal itu disinyalir telah melanggar secara aturan yang telah ditetapkan lembaga formal.
Padahal, ujar Rafael, syarat calon kepala daerah sudah jelas salah satunya disebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Lanjur dia, selain itu disebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur -wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama.
Komisi I DPRD Jawa Barat Singgung Dana PSU
“Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya sudah bisa diketahui pelanggaran tersebut di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kalau salah satu pasangan calon tidak layak,“ ucap Rafael Situmorang di Kota Bandung, Rabu (26/2/2025).
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat ini mengatakan, untuk anggaran pelaksanaan PSU atau pemungutan suara ulang itu sendiri pasti dari Pemprov Jabar, karena jika APBD Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan tidak akan memungkinkan .
Untuk diketahui, dari sebelas daerah yang harus melaksanakan PSU salah satunya ada Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025) dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab Tasikmalaya.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**