PenaPolitik

Ketua Pansus V: Meskipun Ganti Judul tapi Subtansinya Sama

Ketua Pansus V DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PAN, H. Eep Jamaludin.
Ketua Pansus V DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PAN, H. Eep Jamaludin.


Wartawan: Al Fattah

PENAKU.ID | Kab. Bandung — Perubahan judul Raperda tentang Renternir menjadi Penanggulangan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, dikatakan Ketua Pansus V yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bandung daru Fraksi PAN, H. Eep Jamaludin, tidak memghilangkan subtansi awal.

Intinya, ditambahkan Eep, sama berorientasi untik penanggulangan renternir yang akibat perbuatannya itu telah menambah penderitaan warga miskin.

“Saat ini Raperda tersebut sudah memasuki tahap ke 5, bahkan sudah dilaprkan ke Bamus dan dalam tahap finalisasi,” katanya diruangannya, Rabu (14/10/2020).

Alsan lainnya, ungkap dia, hampir semua rekan anggota DPRD mengharapkan segera lahir dalam upaya menanggulangi sepak terjang renternir di wilayah Kabupaten Bandung.

“Untuk penguatan payung hukumnya diarahkan berdasarkan kajian, terutama aspek yuridisnya, yang disepakati menjadi Raperda Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,” ujarnya.

Perubahan judul itu sendiri, lanjutnya, sudah sesuai prosedur dilaporkan ke Bamus dan disetujui, dengan catatan harus dikaji oleh Bapemperda dari segi mekanisme perubahan judul tersebut.

Dia berharap, lahirnya Perda ini bisa menjadi solusi di dalam penanggulangan renternir, agar tidak merajalela dan menyengsarakan warga miskin.

Related Articles

Back to top button