PenaKu.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung, Agus Baroya, menyatakan untuk persyaratan para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung sudah sesuai denhan ketentuan.
Selanjutnya, ditambahkan Agus, besok Kamis (24/9/2020) akan dilakukan pengundian nomor bagi ketiga Paslon tersebut. Keputusan ini berdasarkan Surat Nomor 193/PL.023-KPT/3204/KAB/IX/2020 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020-2025.
“Selanjutnya di hari Kamis besok, kami akan melakukan pengundian nomor bagi para Paslon tersebut,” katanya di lokasi, Rabu (23/9/2020).
Paslon yang ditetapkan oleh KPU, lanjutnya, Dadang Supriatna – Shahrul Gunawan yang didukung Partai PKB (6 kursi), NasDem (5 kursi), Demokrat (5 kursi), dan PKS (10 kursi). Dukungan untuk Yena Iskandar Masoem – Atep Rizal, PDI P (7 kursi), PAN (4 kursi). Sementara Nia Kurnia Agustina – Usman Sayogi, Golkar (11 kursi), dan Gerindra (7 kursi).
Agus mengimbau kepada semua pendukung Paslon yang sudah ditetapkan, supaya menghindari terjadinya kerumunan orang, tetap menjaga jarak, dan mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama.
“Selanjutnya kami akan melaksanakan pengundian nomor bagi para Paslon, dan akan dibatasi jumlah kehadiran pendukungnya guna menghindari ancaman covid-19,” ujarnya.
Sementara batasan-batasan kampanye masih dalam taraf revisi, namun dia meminta kepada Paslon juga Timses-nya agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan zona distancing, sosial distancing, dan physical distancing.
(Alfatah)
Ketiga Paslon Penuhi Syarat, Pengundian Nomor Hari Kamis
×
Ketiga Paslon Penuhi Syarat, Pengundian Nomor Hari Kamis
Sebarkan artikel ini