Pemerintahan

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung Dinonaktifkan, Ini Biang Keroknnya!

×

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung Dinonaktifkan, Ini Biang Keroknnya!

Sebarkan artikel ini
Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung Dinonaktifkan, Ini Biang Keroknnya!
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

PenaKu.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, setelah kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan belum diterapkan secara optimal.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 itu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan menghapus kewajiban membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama. Sebagai gantinya, wajib pajak cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan serta laporan masyarakat melalui media sosial, pelaksanaan kebijakan tersebut di Samsat Soekarno-Hatta masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah wajib pajak dilaporkan tetap diminta membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat hendak membayar pajak tahunan.

Samsat Soekarno-Hatta Abai Aturan

“Masih ditemukan petugas yang tidak memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Karena itu, hari ini Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” ujar Dedi, yang akrab disapa KDM, di Bandung, Rabu (8/4/2026).

Dedi selanjutnya memerintahkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran guna mengungkap penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut di lapangan.

Ia juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar mengedepankan pelayanan prima serta mematuhi setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurut Dedi, kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan diharapkan mampu memperlancar proses administrasi sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.**