PenaKu.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Dr. Hj. Reni Rosyida Muthmainnah, SKM., M.Si., memberikan himbauan tegas namun humanis kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Sukabumi. Hal ini dilakukan guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya sukses secara nutrisi, tetapi juga berkelanjutan secara ekologis.
Dalam keterangan resminya, Kepala DLH Kota Sukabumi menekankan bahwa setiap aktivitas penyediaan pangan dalam skala besar wajib selaras dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Kepala DLH Kota Sukabumi mengajak seluruh pengelola SPPG untuk memandang pengelolaan limbah bukan sebagai beban administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian alam Sukabumi.
“Kami mendukung penuh program nasional Makan Bergizi Gratis ini. Namun, izinkan kami mengingatkan bahwa makanan yang sehat harus lahir dari lingkungan yang bersih. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap standar pengelolaan air limbah dan sampah adalah mandat yang tidak boleh diabaikan,” ujar Dr. Hj. Reni dengan nada bijaksana kepada awak media, Rabu (1/3/2026).
Poin-Poin Utama Himbauan Kepala DLH Kota Sukabumi
Kepala DLH menggarisbawahi beberapa instruksi krusial yang harus segera diimplementasikan oleh para pengelola SPPG:
- Legalitas dan Persetujuan Lingkungan Seluruh SPPG diwajibkan memiliki instrumen perlindungan lingkungan hidup, baik berupa Amdal, UKL-UPL, maupun SPPL, sesuai dengan klasifikasi usahanya. Dokumen ini kemudian wajib diregistrasikan ke DLH Kota Sukabumi sebagai bentuk transparansi dan tertib administrasi.
- Tata Kelola Sampah Mandiri Pihak dinas meminta SPPG untuk disiplin dalam:
Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya (Organik, Anorganik, Residu, dan B3). Membatasi penggunaan plastik sekali pakai demi mengurangi timbulan sampah.
Mengelola sampah organik melalui pengomposan atau kemitraan dengan pihak ketiga seperti Bank Sampah dan TPST. - Penanganan Limbah Cair dan Lemak Dapur Mengingat aktivitas dapur yang intensif, Dr. Hj. Reni secara khusus menyoroti penggunaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Pemasangan Grease Trap (penangkap lemak) di area dapur hukumnya wajib agar saluran drainase kota tidak tersumbat. Minyak dan lemak sisa tidak boleh dibuang langsung ke saluran air, melainkan dikumpulkan dalam wadah khusus.
Sinergi dan Pemantauan
Menutup himbauannya, Dr. Hj. Reni meminta dukungan penuh dari Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi untuk melakukan koordinasi dan pembinaan secara berkala. Beliau menegaskan bahwa pihak dinas akan terus memantau di lapangan dan siap memberikan arahan teknis jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan.
“Kami mengedepankan pendekatan pembinaan. Kami ingin SPPG menjadi contoh bagi sektor usaha lain dalam hal ketaatan lingkungan. Mari kita hadirkan kemaslahatan bagi anak-anak kita, baik melalui gizinya maupun melalui lingkungan tempat mereka tumbuh,” pungkasnya dengan santun.**
