Tutup
PenaPemerintahan

Kenaikan Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Menjadi 59 Tahun: Apa Dampaknya?

×

Kenaikan Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Menjadi 59 Tahun: Apa Dampaknya?

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Menjadi 59 Tahun: Apa Dampaknya?
Ilustrasi (pixabay)

PenaKu.ID – Mulai Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Menurut peraturan tersebut, usia pensiun ditetapkan meningkat setiap tiga tahun sejak 2015, dimulai dari 56 tahun hingga akhirnya mencapai 65 tahun.

Kenaikan usia pensiun pekerja ini bertujuan untuk mengantisipasi perubahan demografi dan mendukung keberlanjutan program jaminan sosial.

Dengan kenaikan ini, pekerja yang mencapai usia pensiun berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat ini berupa pembayaran bulanan yang diberikan setelah pekerja memasuki usia pensiun.

Dampak Kebijakan Kenaikan Usia Pensiun Pekerja

Kenaikan usia pensiun membawa dampak positif dan tantangan bagi pekerja maupun pemberi kerja:

– Keberlanjutan Program Pensiun
Dengan peningkatan usia, jumlah kontribusi yang terkumpul akan lebih besar, sehingga memperkuat keberlanjutan dana pensiun.

– Peningkatan Produktivitas
Pekerja senior memiliki kesempatan lebih lama untuk berkontribusi, membawa pengalaman dan keahlian ke tempat kerja.

Tantangan Kesehatan dan Kesiapan setelah Kenaikan Usia Pensiun Pekerja

Usia lanjut dapat memengaruhi kesehatan pekerja, sehingga pemberi kerja perlu memastikan lingkungan kerja yang mendukung.

Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam. Sebagian pekerja mendukung langkah ini sebagai upaya memperpanjang masa kerja, sementara yang lain khawatir akan beban kerja di usia lanjut.

Pemerintah diharapkan memberikan pendampingan, seperti program pelatihan dan perencanaan pensiun, agar pekerja dapat menghadapi masa pensiun dengan lebih siap.

Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun adalah langkah strategis pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja.

Dengan kebijakan ini, diharapkan jaminan sosial tetap terjaga, dan pekerja dapat menikmati masa pensiun dengan nyaman.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**