Ragam

Kasus SLHS Palsu di Purwakarta, Satu Pria Jadi Tersangka

Kasus SLHS Palsu di Purwakarta, Satu Pria Jadi Tersangka
Kasus SLHS Palsu di Purwakarta, Satu Pria Jadi Tersangka

PenaKu.ID – Polres Purwakarta menangani dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang digunakan oleh sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AS (39) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelidikan polisi bermula dari temuan dokumen SLHS yang rekomendasinya diduga tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa nomor sertifikat yang digunakan tidak tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perizinan. Keaslian sertifikat, menurutnya, perlu dipastikan agar setiap layanan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Awal Terungkapnya Dugaan Pemalsuan SLHS

Perkara ini terungkap pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 09.11 WIB. Saat itu, DPMPTSP Kabupaten Purwakarta menerima informasi dari staf dan pihak Dinas Kesehatan mengenai hasil pendataan sertifikat SLHS pada sejumlah SPPG.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan lima SPPG yang menggunakan sertifikat dengan rekomendasi yang tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Pemeriksaan lanjutan di DPMPTSP juga menunjukkan bahwa nomor sertifikat tersebut tidak terdaftar.

Dokumen yang dipermasalahkan diduga dibuat dengan mengubah surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 atau SPPG Polres Purwakarta. Perubahan tersebut diduga mencakup identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggal penerbitan.

Temuan itu kemudian menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Tersangka Diduga Menawarkan Jasa Pengurusan SLHS

Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga menawarkan jasa pengurusan sertifikat SLHS kepada sejumlah SPPG dengan tarif berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap SPPG.

Dalam menjalankan dugaan aksinya, tersangka disebut meminta bantuan seseorang berinisial ADS alias U untuk mengedit dokumen sertifikat yang dijadikan sumber.

Sejumlah SPPG yang tercatat dalam perkara ini berada di wilayah Cibinong, Jatiluhur; Citalang 3, Munjuljaya; Sirnagalih 2, Maniis; serta Nangewer 1 dan Neglasari 1 di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Penyidik masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi Amankan Dokumen hingga Perangkat Elektronik

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pemalsuan sertifikat.

Barang bukti tersebut meliputi lima lembar SLHS yang diduga palsu, cetakan percakapan WhatsApp, satu unit komputer, satu unit printer, satu unit telepon genggam Redmi A5 milik tersangka, serta bukti transfer biaya pengurusan sertifikat.

Penyidik juga menyita dokumen rekomendasi dan SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 yang diduga menjadi sumber dokumen hasil perubahan.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani dengan menerapkan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam informasi penanganan perkara, memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi Imbau Pengelola SPPG Memeriksa Keaslian Dokumen

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi suatu tempat atau layanan. Karena itu, keabsahan sertifikat perlu dipastikan melalui instansi yang berwenang.

Penggunaan dokumen yang tidak sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menghambat proses verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengingatkan pengelola SPPG dan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pengurusan dokumen yang prosedurnya tidak jelas.

Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa setiap dokumen perizinan diperoleh melalui mekanisme resmi dan diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Pastikan dokumen perizinan diperoleh melalui prosedur resmi dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Jangan hanya mengandalkan dokumen yang ditawarkan pihak lain tanpa melakukan verifikasi. Jika menemukan dugaan pemalsuan dokumen atau praktik mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” imbau IPTU Tini Yutini.

Polres Purwakarta menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum. Masyarakat dan pengelola layanan diharapkan turut menjaga ketertiban administrasi serta memastikan keabsahan dokumen yang digunakan.**

Exit mobile version