PenaKu.ID – Telah ditetapkannya tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Kades Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor menyebutkan terkait Restorative Justice mengarahkan ke pihak Polsek Klapanunggal.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Polsek Klapanunggal, yang mana sudah ditetapkan tersangka berinisial (L) dan korban berinisial (M), yang mana tersangka dikenakan pasal 351 KHUP tentang Penganiayaan.
Dan saat ditanyakan, apakah tersangka jika mengajukan Restorative Justice akan disposisikan dan diberikan oleh dirinya sebagai Kapolres Bogor di wilayah hukum Kepolisian Polres Bogor.
Kapolres Bogor Mengarahkan Langsung Bertanya ke Polsek Klapanunggal
“Maaf kak untuk menanyakan perkara tersebut bisa langsung ke Polsek Klapanunggal ya kak,” jawab Kapolres Bogor kepada PenaKu.ID, Jum’at (9/5/2025).
Selanjutnya, saat dibeberkan bahwa Kapolsek Klapanunggal pada saat dikonfirmasi tidak ada jawaban dan kesan menghindar. Lalu dikonfirmasi juga, apakah ranah disposisi Restorative Justice keputusannya ada di Polsek Klapanunggal.
“Ditunggu saja untuk proses perkaranya,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, saat dikonfirmasi perihal Restorative Justice terkait kasus penganiayaan dengan tersangka (L), Jum’at (9/5/2025), hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawabannya dan terkesan menghindar.*