PenaKu.ID – Polsek Cikampek, Polres Karawang Polda Jabar, melalui anggota Patroli Aiptu Heryadi dan Bripda Revaldo , hari Kamis tanggal 12 Maret 2020, Jam 13.00 Wib, melaksanakan laksanakan kegiatan KRYD dalam rangka Ops Cipkon.
Kegiatan cipta kondisi tersebut dengan sasaran penyakit masyarakat seperti miras dan oplosan dengan sasaran toko jamu yang menjual miras dan oplosan di wilayah hukum Polsek Cikampek .
Dalam kegitan tersebut Anggota menghimbau kepada para tukang jamu yang ada di Wilayah Kec. Cikampek, untuk tidak melanggar hukum dengan menjual minuman beralkohol (miras) dan Oplosan.
“Kita amankan barang bukti berupa minuman keras yang kedapatan dijual ditoko maupun warung jamu, hal ini dilakukan guna menekan angka penjualan miras dilingkungan wilayah Hukum Polsek Cikampek, ujar Kapolsek Kompol Suprawadi SH.
(Hms)