PenaKu.ID – Pihak Kepolisian Polres Dompu berhasil meringkus seorang kakek berinisial MJ alias Uwa yang sudah lama menjadi target penangkapan aparat dengan kasus narkoba yang ia perbuat.
Uwa berhasil ditangkap aparat dengan barang bukti sabu seberat 10,14 gram yang disimpan di kantong celana yang ia gunakan saat penyergapan.
MJ merupakan warga Dusun Sori Tatanga, Desa Doro Peti, Dompu, Nusa tenggara Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap, Sabtu (06/02/21) sekitar pukul 02.00 wita, di jalan lintas Dompu Pekat, Desa Doro peti, Kecamatan, Pekat Kabupaten Dompu,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Sabtu (6/2/21).
Informasi bahwa pelaku memiliki barang haram tersebut didapat dari info anggota dilapangan. Mengetahui informasi itu, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin, S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
Berselang waktu, sekira pukul 20.00 wita anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut.
Tiba di Kecamatan Pekat, anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi narkoba.
Sekitar pukul 01.45 wita, anggota yang saat itu tengah memantau situasi (di dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai. Anggota kemudian berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.
Setelah berhenti, MJ turun dari mobil dan mengeluarkan dari saku celananya satu bungkus Klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu.
Selain itu, kata Hujaifah dari penguasaan MJ, anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika berupa uang tunai Rp2.350.000.00,-, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit handphone jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
**Redaksi