Ragam

Kabar Gembira!! Warga Jawa Barat Kini Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama

×

Kabar Gembira!! Warga Jawa Barat Kini Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama

Sebarkan artikel ini
Kabar Gembira!! Warga Jawa Barat Kini Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama
Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA. (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Kabar Gembira, yang dinanti-nantikan oleh jutaan pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat akhirnya tiba. 

Melalui kebijakan terbaru yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, masyarakat kini diberikan kemudahan luar biasa dalam urusan administrasi kendaraan bermotor.

Kabar Gembira!! Solusi Bagi Pemilik Kendaraan Second dan Kepengurusan Pajak di Jawa Barat

Mulai tanggal 6 April 2026, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di wilayah Jawa Barat resmi dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih inklusif dan praktis. 

Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA

Selama ini, banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas (second) merasa kesulitan saat hendak membayar pajak karena harus meminjam KTP pemilik lama yang tertera di STNK. Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA, kendala tersebut kini resmi dihapuskan.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pembayaran pajak tahunan kini bisa dilakukan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” tulis petikan surat edaran tersebut.

Poin Penting Kebijakan Baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut diantaranya mulai berlaku 6 April 2026, sasarannya seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Lalu, Kemudahannya cukup membawa STNK dan identitas diri yang sah tanpa perlu mencari pemilik pertama kendaraan. Serta tujuan adalah endorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak dengan proses yang tidak berbelit-belit.

Ajakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Taat Pajak

Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk memanfaatkan momentum ini. Dengan dipermudahnya birokrasi, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda kewajiban membayar pajaknya.

“Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor. Mari segera lakukan kewajiban untuk Jawa Barat Istimewa,” pungkasnya.

Bagi Anda warga Jawa Barat, segera cek jatuh tempo pajak kendaraan Anda dan manfaatkan layanan ini di kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi layanan pajak digital resmi Jawa Barat.***