PenaKu.ID – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, nomor urut 3, M Hasan Bay dan Moh Asgar Saleh (MHB-GAS), Senin (7/12/2020) secara resmi melaporkan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Ternate, Abdullah Sadik ke Polda Maluku Utara.
Abdullah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas tuduhan masuk pekarangan rumah tanpa izin, oleh kuasa hukum MHB-GAS.
Bachtiar Husni salah satu tim hukum MHB-GAS mengatakan, laporan yang dimasukan ke Ditreskrimum Polda Malut, atas dugaan pengerusakan baliho paslon MHB-GAS yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Ternate, Abdullah Sadik.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan tim hukum MHB-GAS, ke Polda Malut, atas perkara masuk pekarangan rumah tanpa izin.
Dia menuturkan, langkah hukum ini harus dilakukan, sebab saat penertiban baliho, Abfullah Sadik tanpa dilengkapi surat tugas.
“Kami dari kuasa hukum sempat minta surat tugas penertiban baliho di kepala Kesbangpol kota Ternate Abdullah Sadik, namun mereka tidak bisa menunjukan dan langsung merusaki baliho kami paslon MHB-GAS sehingga kami langsung laporkan ke Polda,” kata Bachtiar usai memasukan laporan di Ditreskrimum Polda Malut.
Bachtiar mengaku, tim hukum MHB-GAS telah memberikan waktu 1×24 jam kepada Kaban Kesbangpol kota Ternate Abdullah Sadik untuk meminta maaf, namun yang bersangkutan dinilai tidak memiliki itikad baik.untuk meminta maaf, sehingga langkah hukum.dilakukan dengan membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Malut.
Bachtiar menjelaskan, dalam pasal 406 KUHP menyatakan, bahwa barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan atau merusak membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda paling banyak Rp, 4.500,-
Selain itu Abdullah juga terancam pasal 167 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa melawan hak orang lain masuk dengan memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan yang dipakai dengan orang lain atau tidak ada haknya segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak dihukum selama 9 bulan atau di denda Rp,.4.500,-
Atas dua pasal tersebut, Kaban Kesbangpol Kota Ternate, Abdullah Sadik dalam penertiban baliho itu bukan ranahnya namun itu tugas dari Satpol PP kota Ternate bukan tugas dan wewenang Kesbangpol kota Ternate itu jadi permasalahan tim kuasa hukum MHB-GAS.
“Olehnya itu kami berharap penyidik di Ditreskrimum Polda Malut agar segera menindaklanjuti laporan kami agar bisa menjadi efek jera buat yang lain untuk tidak semena-mena terhadap orang lain juga,” ucapnya.
Menanggapi laporan tim hukum MHB-GAS, Kaban Kasbangpol Kota Ternate, Abdullah Sadik ketika dihubungi wartawan menyebutkan, laporan yang ditujukan padanya adalah salah alamat.
Kata dia, jika ingin melaporkan tindakan penertiban, harusnya yang dilaporkan adalah KPU maupun Bawaslu Kota Ternate, bukan Kasbangpol.
Sebab, waktu penertiban baliho pada 4 Desember lalu, tidak hanya Kesbangpol, namun tim gabungan mulai dari TNI/Polri Satpol PP, Bawaslu, KPU, Disperkim hingga Kesbangpol.
“Tapi kalau mereka lapor saya itu salah alamat seharusnya mereka lapor itu timnya bukan saya,” kata Abdullah melalui telepon selularnya.
Dia membenarkan,.saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tanggal 4 Desember lalu, tim hukum paslon MHB-GAS sempat menanyakan surat tugas penertiban, namun Abdullah mengaku, itu ranahnya KPU dan Bawaslu.
“Kesbangpol sebagai ledding sector pemerintah untuk memback-up, mereka menanyakan surat tugas, tetapi penertiban baliho ini ‘kan sudah berdasarkan Undang Undang, sehingga tidak perlu ada surat tugas, itu jelas,” cecar Abdillah.
Dia menyebut, dalam penertiban APK, seluruh unsur dilibatkan, selain KPU dan Bawaslu, “semua dilibatkan, penertiban baliho itu semua hadir apalagi Bawaslu dan KPU juga ikut, kenapa musti memakai surat tugas, Undang Undang sudah jelas, tetapi kenapa mereka sebut penertiban itu tidak ada etika sehingga ingin melaporkan masalah ini, ‘kan aneh,” ujar Abdullah.
Dia bahkan meminta tim hukum MHB-GAS untuk belajar etika. Mereka juga harus belajar etika dengan baik, jangan hanya menyalahkan, mereka ini ‘kan sudah melawan Bawaslu dan KPU karena penertiban berdasarkan Undang Undang,” tegasnya.
Meski demikian, Abdullah mengaku siap jika dipanggil polisi terkait laporan tim hukum MHB-GAS, “sebagai warga negara yang baik, taat hukum, kita dari tim akan siap datang mempertanggung jawab permasalahan ini di Ditreskrimum Polda Malut,” tegasnya.
“Kami juga minta kepada tim kuasa hukum MHB-GAS untuk baca pasal 160 KUHP biar mereka tau barang siapa yang melawan penguasa hukum dalam penerapkan peraturan perundangan-undangan itu maka dipidana,” pungkasnya.
(Gibran)