PenaKu.ID – Jumlah Penerima Bansos di Jabar Alami Penigkatan dengan mencapai persentasi sebesar 64 persen dari data sebelumnya hanya 40 persen dari total penduduk Jawa Barat sekitar 50 juta jiwa. Penerima Bansos di Jabar terbilang signifikan.
“64 persen warga Jabar di-cover oleh bantuan sosial formal. Yang dulunya dari pemerintah pusat hanya 40-an persen, sekarang sudah 60-an persen. Kemudian ada bantuan dari kabupaten/kota,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).
Kang Emil menuturkan, warga Jabar yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tapi tidak terdata dan tidak mendapat bansos dari pemerintah pusat, akan di-cover oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
Penerima Bansos di Jabar Bakal Disir
“Provinsi akan menyisir mereka-mereka yang terdampak PPKM tapi tidak terdata di DTKS atau di data formal. Saya minta juga kepada rekan-rekan wartawan kalau menemukan ada kelompok masyarakat yang tidak terdaftar bansos formal, itu bisa kita bantu dari provinsi,” tuturnya.
Kang Emil sendiri sudah menyalurkan bantuan berupa sembako dan tunai kepada warga terdampak PPKM pada Selasa (20/7/2021) dan Rabu (21/7/2021). Ia pun mengajak komunitas untuk berkolaborasi membagikan bantuan kepada warga terdampak yang tak terdata secara formal.
Bantuan untuk penerima bansos di Jabar yang diserahkan Kang Emil selain dari CSR, juga berasal dari anggaran provinsi untuk bantuan obat-obatan yang sebagiannya disisihkan untuk bansos sembako tunai kepada warga yang tidak terdaftar formal.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar Dodo Suhendar melaporkan bahwa ada 13 pintu bansos formal selama PPKM berlangsung, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah kabupaten/kota.
Ke-13 bansos tersebut, yakni (1) PKH Reguler Triwulan 3; (2) BNPT/Program Sembako Reguler; (3) Bantuan Sosial Tunai; (4) Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk KPM PKH; (5) Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk BST; (6) Tambahan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk Pemkab/Pemkot. (7) Bantuan Beras 5 kilogram x 1 Bulan dari Dana Non-APBN dari Kantor Sekpres.
Kemudian, (8) Bansos Pemkab dan Pemkot (Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor); (9) BLT Dana Desa; (10) Bantuan Pelaku Usaha Mikro; (11) Bantuan Diskon Listrik; (12) Kartu Prakerja; dan (13) Bantuan Subsidi Kuota Internet.
Dodo mengatakan, jumlah penerima ke-13 bantuan tersebut di Jabar mencapai 10.129.949 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan 4.362.641 orang. Ia juga menjelaskan, ada penambahan penerima PKH dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Jabar.
“Jumlah penerima PKH semula 1.718.362 KK menjadi 1.813.956 KK. Kemudian, jumlah penerima BST, dari 1.957.321 KK menjadi 2.060.882 KK. Penambahan ini kemungkinan dari hasil usulan Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota yang sudah masuk ke buffer stock data Kemensos, sudah ber-NIK valid dan padan dengan Kemendagri,” kata Dodo.
Dodo menjelaskan, penerima bansos dari pemerintah pusat berbeda dengan Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) bansos Pemda Provinsi Jabar. Perbedaan itu karena penerima bansos Provinsi Jabar merupakan masyarakat terdampak pandemi COVID-19 yang belum masuk dalam DTKS atau Non-DTKS. Ia menuturkan, pihaknya sudah mengajukan 1.903.583 KRTS penerima bansos Provinsi Jabar untuk menjadi penerima bantuan pemerintah pusat.
“Sebagian dari KRTS penerima bansos Jabar kemungkinan besar akan menerima BST atau PKH dari pemenuhan kuota Jabar. Dan semua KRTS sudah diusulkan ke kantor Sekpres untuk menerima Bansos Beras 5kg dari Presiden yang disalurkan oleh TNI dan Polri,” katanya.
(Dws)