Tutup
Uncategorized

Jual Alprazolam Tanpa Ijin, Pemuda Di Karawang Diperiksa Aparat

×

Jual Alprazolam Tanpa Ijin, Pemuda Di Karawang Diperiksa Aparat

Sebarkan artikel ini
IMG 20200117 WA0050
IMG 20200117 WA0050

PenaKu.ID – Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar Ungkap Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) yang Tidak Memiliki Ijin Edar, Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 disebuah ruko yang beralamat di Dusun Santiong Desa Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang.

Tersangka atas nama SAMSUDIN Als OTOK Bin DACENG, Lahir Karawang 07 Juli 1970, Umur 49 tahun, Laki – laki, Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Pendidik terakhir SD, Pekerjaan Buruh, Alamat Kp. Teluk Mungkal RT.01 RW.02 Desa Tanjung Mekar Kec. Karawang Barat Kab. Karawang.

Barang bukti yang diamankan, 3 (tiga) lembar Pil bertuliskan Alfrazolam dengan jumlah 30 (tiga puluh) butir dan 1 (satu) lembar Pil bertuliskan Alfrazolam dengan jumlah 8 (delapan) butir.

Kasat Narkoba Res Karawang Polda Jabar AKP AGUS SUSANTO, S.H., M.M. menuturkan kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 pukul 18.00 wib ketika saksi sedang melakukan penyelidikan di Ds. Santoing Kab. Karawang ada yang menjual obat, tanpa izin edar, kemudian dilakukan penyelidikan dan kemuadian tim mendatangi TKP dan mencari ciri – ciri rumah serta orang yang di informasikan dan ternyata benar hingga sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian dilakukan penangkapan terhdap terlapor SAMSUDIN Als OTOK Bin DACENG ditemukan barang bukti 3 (tiga) lembar Alfrazolam dengan jumlah 30 (tiga puluh) butir, 1 (satu) lembar Alfrazolam berisikan 8 (delapan) butir, lalu setelah dilakuk interogasi mengaku mendapatkan Pil Alfrazolam tersebut dari Heru (belum tertangkap) kemudian tersangka dan barang bukti Porles Karawang guna penyidikan lebih lanjut, terangnya, Jumat (17/1/2020)

Akp Agus menyampaikan bahwa tersangka di ancam dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, “Barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denan paling banyak Rp 100 juta.” tandasnya.

( hms/dj )