PenaKu.ID – Menghadapi penggugatan persidangan ke-5 di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, diduga Satpol-PP Kabupaten Bogor meminta tanda tangan ke perangkat RT di Desa Cibulao, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Selasa (17/9/24) lalu.
Hal tersebut diutarakan oleh salah satu perangkat RT yang enggan disebutkan namanya insial (U) di Desa Cibulao, Kecamatan Cisarua, di telepon WhatsApp pada hari Rabu 18 September 2024.
RT tersebut menuturkan bahwa ia mempertanyakan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor, kenapa masih ada yang harus ditanda tangani.
“Kan katanya Pak Firdaus menguggat katanya. Hari Kamis mau sidang katanya di Bandung,” ucap RT Desa Cibulao (U) kepada PenaKu.ID Rabu (18/9/24), menirukan apa yang disampaikan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor saat mendatangi dirinya.
Lalu, ia menjelaskan bahwa tanda tangan yang diminta oleh Satpol PP tersebut pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 yang lalu.
“Iya kemarin itu tanda tangan, itu kemarin saya,” ucapnya.
Menurut keterangannya, tanda tangan tersebut mewakili satu (1) RT dan sebelum sudah menandatangani surat dari SP1 dan SP2. Tetapi, menurut penjelasannya ada tanda tangan yang tertinggal.
“Kemarin itu saya agak tidak mudeng (mendengar), kayanya surat itu untuk Sidang. Kayanya 200 biji saya tanda tangan itu. Iya kayanya itu (Surat SP1 dan SP2 yang ditandatangani),” ucapnya.
“Saya juga tanya. Kata Satpol PP-nya itu, pusing saya katanya, Pak Firdaus menguggat. Iya wajar lah kan mempertahankan tanahnya,” lanjutnya.
Terakhir, dia pun menuturkan bahwa yang menghubungi dirinya bernama Diki salah satu Kabid (Kepala Bidang) Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Katanya capek mondar-mandir ke Bandung terus katanya,” tutupnya, menirukan apa yang disampaikan oleh Kabid Satpol PP Kabupaten Bogor tersebut.
***