Kab. Sukabumi, LabakiNews.id –
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman serta Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat di Ruang Sidang Utama Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Senin (06/06)
Di dampingi Wakil Bupati Sukabumi H.Adjo Sardjono beserta para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah, Bupati Sukabumi menyampaikan Jawaban Terkait dengan Raperda Perumahan Dan Kawasan Permukiman, dijelaskan Bahwa untuk Pemenuhan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Harus Sejalan Dengan Kondisi dan Kebutuhan Daerah, Ketersediaan Kawasan Permukiman harus memiliki Kesesuaian Ruang Berdasarkan RT/RW Daerah.
“ketersediaan kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman untuk masyarakat perlu diimbangi dengan ketersediaan lahan, dalam RAPERDA yang kami ajukan telah diatur ketentuan mengenai perumahan dengan hunian berimbang” jelasnya
Selanjutnya terkait Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Bupati Menyampaikan bahwa untuk pembangunan Pasar Baru Dan/Atau Revitalisasi Pasar Rakyat Perlu Dilakukan Secara Terarah Dan Berkeadilan Agar Lebih Refresentatif Dan Proporsional Dalam Melakukan Transaksi Perekonomian Dan Distribusi Barang.
” Raperda pengelolaan pasar rakyat bertujuan untuk mewujudkan pasar rakyat yang bersih, tertib, aman dan nyaman baik bagi pembeli maupun penjual dalam melakukan transaksi perdagangan barang/jasa” ungkapnya
Dalam penyampaian jawaban tersebut, Bupati juga menyampaikan ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa bagi umat muslim seluruh Indonesia khususnya untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi.
” Hari ini merupakan hari pertama di bulan suci ramadhan, saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi umat muslim dimanapun berada, khususnya untuk masyarakat d Kabupaten Sukabumi” pungkasnya
(Siti/hms)