Pemerintahan

Jangan Diam!! Jalan Rusak Diabaikan Pejabat, Pemerintah Pusat/Daerah Bisa Dipidana dan Digugat Ganti Rugi

Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
Gambar: Ilustrasi Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang dan Rusak. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Seringkali kita menganggap kecelakaan akibat jalan berlubang atau rusak sebagai “nasib buruk” semata, terkhususnya bagi masyarakat Indonesia yang rata-rata pengendara roda dua.

Padahal, secara hukum, ada tanggung jawab besar yang dipikul oleh Pemerintah (Pusat maupun Daerah) sebagai penyelenggara jalan. 

Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ

Masyarakat dihimbau untuk tidak lagi bersikap apatis dan mulai berani menuntut hak atas jalan yang layak dan aman untuk aktivitas kita dalam kegiatan sehari-hari seperti berkendara.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 273, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana yang serius.

Pahami Hak Anda: Sanksi Bagi Penyelenggara Jalan, Pemerintah Bisa Dipidana dan Digugat Ganti Rugi

Aturan ini tidak main-main. Berikut ini adalah rincian sanksi pidana yang mengintai penyelenggara/pemerintah, jika abai terhadap kerusakan jalan:

1. Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Jika menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, penyelenggara terancam penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.

2. Luka Berat: Jika korban mengalami luka berat, ancaman meningkat menjadi maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

3. Meninggal Dunia: Jika kelalaian berakibat fatal hingga merenggut nyawa, penyelenggara jalan terancam pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

4. Tanpa Tanda Peringatan: Bahkan jika belum ada korban, penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dapat dipidana 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.

Masyarakat Wajib Protes dan Menuntut

Selain ancaman pidana, masyarakat yang menjadi korban juga memiliki hak konstitusional untuk menggugat secara perdata guna mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil maupun moril yang dialami.

Masyarakat harus sadar bahwa pajak yang dibayarkan salah satunya dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas publik. Jika jalan rusak dibiarkan tanpa tanda peringatan apalagi hingga memakan korban, itu adalah bentuk pelanggaran hukum oleh negara.

Hambatan utama di lapangan seringkali adalah kebingungan masyarakat mengenai siapa yang bertanggung jawab atas ruas jalan tertentu—apakah Pemerintah Pusat (Jalan Nasional), Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Langkah yang Harus Diambil Masyarakat 

Namun, hal ini bukan alasan untuk diam. Identifikasi status jalan sangat penting untuk menentukan kepada siapa protes atau gugatan dilayangkan.

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Jalan Rusak:

1. Dokumentasikan: Foto atau video kerusakan jalan dan titik lokasinya.

2. Laporkan: Gunakan kanal pengaduan resmi pemerintah (seperti aplikasi Lapor! atau media sosial dinas terkait).

3. Jika Terjadi Kecelakaan: Ambil foto kejadian, cari saksi mata, dan buat laporan kepolisian sebagai bukti dasar untuk menuntut ganti rugi.

Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Masih Berlaku

Jangan biarkan nyawa melayang sia-sia di aspal yang rusak. Mari menjadi masyarakat yang kritis demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Perlu diketahui, Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masih aktif dan berlaku mengikat, bahkan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 98/PUU-XX/2022). 

Pasal ini mempidanakan penyelenggara jalan (pejabat/instansi) yang membiarkan jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan, dengan sanksi hingga 5 tahun.***

Exit mobile version