Doni Monardo. (bnpb)
PenaKu.ID – Jakarta Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum pernah mencabut dan masih memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di Jakarta.
“Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB,” kata Doni dalam dialog bertajuk “Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab” di Media Center Satgas Penanganan civid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (13/9).
Menurut Doni, Pemerintah Indonesia sudah tepat mengambil langkah untuk mengeluarkan aturan PSBB melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2020 tanggal 13 Maret, kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam hal ini, selama status kekarantinaan yang diambil tiap Pemerintah Daerah masih dalam koridor pada Perpres No 11/2020 tersebut, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.
“Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB,” ujar Doni.
Menurut Doni, sebelum memutuskan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini dengan Satgas Penanganan Covid-19 termasuk KementerianLembaga terkait lainnya.
Apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, lanjut dia, maka setiap daerah akan diminta untuk tidak melakukan pelonggaran aturan.
“Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta, beliau juga selalu konsultasi kepada saya,” kata Doni.
“Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan,” ujarnya.
Dalam memberikan rekomendasi kepada setiap daerah, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, Doni juga mengatakan, implementasinya harus selalu melihat dari data valid sebagai acuan. Sehingga, keputusan yang diambil tidak salah langkah dan justru memperburuk keadaan.Baca Juga: Indonesia Hanya Jadi Pasar Produk Halal, Belum Menjadi Produsen
“Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan nah sekarang agak diketatkan, tetapi ingat. Tidak ada perubahan status,” kata Doni.
PSBB Bukan Lockdown
Pada kesempatan yang sama, Doni Monardo juga mengatakan, PSBB bukan karantina wilayah, atau seperti yang lebih dikenal adalah “lockdown”.
“PSBB ya PSBB, bukan lockdown. Kalau lockdown baru itu pelarangan (segala aktivitas-red),” jelas Doni.
“Presiden dari awal tidak memilih opsi itu, karena kalau itu diambil maka masyarakat kita yang bekerja harian itu tidak akan bisa mendapat penghasilan,” katanya.
Doni juga menjelaskan, dalam konsep Satgas Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya, seluruh pengambilan dan implementasi dari setiap kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dijalani.
Tahapan-tahapan tersebut meliputi pra-kondisi seperti simulasi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah yang dilanjutkan monitoring dan evaluasi.
“Ini terjadi terus. Saya sering berkomunikasi dan secara rutin dengan seluruh gubernur di seluruh provinsi untuk selalu bertukar pikiran,” kata Doni.
“Jadi kalau ada yang kira-kira perlu dievaluasi atau perlu diubah ya tahapan itu yang dilakukan. Selama konsep ini berjalan dengan baik, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.(m)