PenaKu.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2025.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Kebijakan ini tidak hanya mencakup aparatur sipil negara (ASN) seperti pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi juga anggota TNI, Polri, serta pekerja di sektor swasta.
Pemberian THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pekerja selama setahun penuh. Dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban finansial menjelang hari raya Idulfitri.
Untuk ASN, THR mencakup komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk pensiunan, besaran THR ditentukan berdasarkan jumlah uang pensiun bulanan yang diterima.
Jadwal THR untuk ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR untuk ASN dan pekerja negara akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, yaitu dua minggu sebelum Idulfitri.
Kebijakan ini memastikan setiap penerima mendapatkan haknya secara tepat waktu.
Selain itu, gaji ke-13 bagi aparatur negara juga akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 menjelang tahun ajaran baru sekolah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Jadwal THR untuk Karyawan Swasta
Untuk pekerja di sektor swasta, THR diberikan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan berhak menerima THR.
Bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR setara dengan satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus (masa kerja/12) x satu bulan upah.
Kebijakan ini juga mengakomodasi sistem kerja harian dengan menghitung rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Idulfitri.
Pemberian THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang.
Pemberian THR ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga menumbuhkan semangat kerja yang positif.
Dengan adanya kepastian jadwal dan rincian THR, semua pihak, baik di sektor publik maupun swasta, dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik menjelang hari besar.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**