Tutup
PenaRagam

Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi 21-22 Juni 2022

×

Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi 21-22 Juni 2022

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi 21-22 Juni 2022
Mobil Layanan SIM Keliling Kota Cimahi

PenaKu.ID — Layanan Mobil SIM Keliling Kota Cimahi kembali dijawalkan beroperasi pada hari ini 21 Juni 2022 dan besok 22 Juni 2022, bagi anda khususnya masyarakat Kota Cimahi dapat langsung datang ke lokasi layanan SIM Mobil Keliling yang telah ditentukan.

Oleh sebab itu bagi anda yang hendak melakukan perpanjangan SIM anda, tidak perlu ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelayanan SIM keliling ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada lokasi sekitar anda.

Dikutip dari Satlantas Polres Cimahi, waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling Kota Cimahi hari ini 21 JUni 2022 yaitu dimulai pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan berlokasi di Mesjid Agung Lembang.

Sedangkan jadwal untuk besok 22 Juni 2022 jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai dengan lokasi yang telah ditentukan, yaitu di Mall Cimahi.

Tarif dan Peryaratan Pelayanan SIM Keliling Kota Cimahi

Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pada Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.

Hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Perlu diingat bahwa Pelayanan SIM Keliling Kota Cimahi hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, tidak untuk pembuatan SIM baru.

Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut ini persyaratan yang harus anda lengkapi di Layanan SIM Keliling Online Kota Cimahi, antara lain:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak.

Adapun Biaya Perpanjangan adalah sebagai berikut :

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu :

Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

Dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Cimahi hari ini dan besok. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jangan lupa selalu gunakan masker untuk menjaga protokol kesehatan.

**Dws

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *