Pendidikan

Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Desa

Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Desa
Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Desa

PenaKu.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membentuk tim penelusuran anak tidak sekolah (ATS) hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan, dengan melibatkan camat, kepala desa, lurah, serta berbagai unsur lintas sektor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, penanganan anak tidak sekolah tidak bisa hanya mengandalkan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Diperlukan koordinasi dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan untuk mengidentifikasi penyebab anak tidak bersekolah serta menentukan solusi yang sesuai dengan kondisi masing-masing keluarga.

“Pekan depan kami akan mengundang semua camat di Jawa Barat. Selanjutnya, camat bersama lintas sektor akan mengedukasi kepala desa dan lurah se-Jabar. Kami bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah di desa,” kata Herman dalam Rapat Koordinasi Pendidikan di Aula Dewi Sartika, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (12/10/2026).

Penanganan Anak Tidak Sekolah Harus Berangkat dari Kondisi Keluarga

Faktor ekonomi hingga disabilitas perlu diperhatikan

Herman mengatakan, penanganan anak tidak sekolah harus diawali dengan pemahaman terhadap kondisi nyata anak dan keluarganya. Menurut dia, pemerintah tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa anak tidak bersekolah karena kurangnya kemauan dari anak maupun orang tua.

Sejumlah faktor dapat menghambat akses pendidikan, mulai dari keterbatasan ekonomi, kewajiban membantu pekerjaan orang tua, hingga kondisi disabilitas. Karena itu, setiap kasus perlu ditangani berdasarkan kebutuhan dan situasi yang dihadapi keluarga.

“Jangan hanya berpikir, kenapa tidak sekolah? Kita harus tahu kondisinya. Ada anak yang harus membantu orang tuanya bertani, berdagang, ada keluarga yang membutuhkan bantuan, dan ada juga anak dengan disabilitas. Situasinya bermacam-macam,” ujarnya.

Herman meyakini, banyak persoalan anak tidak sekolah dapat diselesaikan apabila pemerintah menghadirkan bantuan dan alternatif pendidikan yang sesuai. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan hanya melakukan pendataan tanpa memahami penyebab anak tidak bersekolah.

PKBM dan pendidikan kesetaraan menjadi alternatif

Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, serta Paket C.

Menurut Herman, fleksibilitas waktu belajar dapat membantu anak yang kesulitan mengikuti kegiatan pendidikan formal. Pembelajaran pada akhir pekan maupun di luar jam kerja dapat menjadi pilihan bagi mereka yang harus membantu pekerjaan orang tua atau menghadapi keterbatasan tertentu.

“Kalau diberikan solusi kreatif dan fleksibel melalui PKBM atau pendidikan kesetaraan, saya kira mereka mau. Saya sudah datang ke beberapa keluarga yang anaknya tidak sekolah, dan ketika diajak berkomunikasi serta diberikan solusi, mereka bersedia,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Diminta Turun Langsung

Penanganan tidak boleh berhenti pada laporan administratif

Herman meminta seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di Jawa Barat terlibat langsung dalam penanganan ATS. Mereka tidak cukup hanya mengandalkan data dan laporan administratif, tetapi harus mendatangi keluarga, memahami kondisi sosial masyarakat, serta memastikan anak memperoleh kesempatan untuk kembali belajar.

Ia juga menyiapkan mekanisme tindak lanjut berjenjang apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Jika upaya di daerah menemui jalan buntu, laporan harus disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat agar penanganan dapat dilanjutkan secara langsung di lapangan.

Apabila masalah belum terselesaikan, Herman menyatakan kesiapannya untuk turun tangan.

“Kalau kepala dinas kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan, laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Kalau belum mampu juga, laporkan kepada saya. Saya akan turun langsung. Mana orang tua yang tidak mengizinkan, mana anak yang tidak mau sekolah? Tunjukkan datanya, saya akan turun,” tegasnya.

Koordinasi harus menghasilkan penyelesaian nyata

Herman menekankan bahwa penanganan ATS merupakan tanggung jawab konstitusional yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh aparatur pemerintah. Menurut dia, koordinasi dan pelaporan berjenjang tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian persoalan yang dapat ditangani melalui komunikasi dan pendekatan yang tepat.

“Ini tugas konstitusi. Kepala dinas kabupaten/kota harus turun langsung, mengetahui kondisi keluarga dan psikologis masyarakat. Saya sebagai Sekda juga siap turun. Kalau gubernur saja bersedia turun untuk mengecek dan memfasilitasi penyelesaian masalah, masa kita di tingkat pelaksana tidak melakukan hal yang sama?” ujarnya.

Ia meminta seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di Jawa Barat menjadikan penanganan anak tidak sekolah sebagai tanggung jawab konkret, bukan sekadar sasaran administratif.

Menurut Herman, keberhasilan program tersebut harus terlihat dari tindak lanjut di lapangan, mulai dari penelusuran kasus dan pendampingan keluarga hingga penempatan anak pada jalur pendidikan yang sesuai. Setiap kendala yang ditemukan juga harus dilaporkan secara terbuka agar pemerintah dapat merumuskan langkah penyelesaian yang tepat.

Dengan pendekatan lintas sektor dan solusi yang menyesuaikan kebutuhan keluarga, Pemprov Jawa Barat berupaya memastikan persoalan anak tidak sekolah dapat ditangani secara lebih terarah dan tidak berhenti pada pendataan semata.**

Exit mobile version