PenaKu.ID – Iyut Bing Slamet yang memiliki nama asli Ratna Fairuz Albar bakal menjalani masa rehabilitasi narkoba setelah dirinya tertangkap aparat tengah mengkonsumsi narkoba waktu lalu.
Dikemukakan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi, bahwa Iyut akan segera menjalani rehab dengan kurun waktu tiga bulan.
“Iyut ini termasuk pengguna (narkoba) dalam kategori sedang. Jadi, dari hasil assesment, rekomendasinya rehabilitasi selama tiga bulan,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
Apa yang akan dialami Iyut selama masa rehabilitasi itu? Menurut publikasi resmi BNN, ada tiga tahap yang harus dilakukan terhadap para pecandu narkoba selama masa rehabilitasi.
Pertama, tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), yaitu proses penghentian penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau). Pada tahap ini pecandu perlu dipantau ketat oleh dokter di rumah sakit.
Tahap kedua, rehabilitasi non medis, yaitu dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, misalnya program therapeutic communities (TC), pendekatan keagamaan, atau dukungan moral dan sosial.
Tahap ketiga, tahap bina lanjut. Pecandu diberi kegiatan sesuai minat dan bakat. Pecandu yang sudah berhasil melewati tahap ini dapat kembali ke masyarakat, baik untuk bersekolah atau kembali bekerja.
Dalam jumpa pers bersama jajaran kepolisian, Iyut mengaku salah jalan. Terungkap pula, ia sudah sejak 2004 bersentuhan dengan zat terlarang itu.
“Saya tak munafik. Saya memang pengguna. Memang saya sudah salah jalan,” katanya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besarnya.
Sementara itu, akun instagramnya, @iyut.bing7 ramai diserbu para netizen. Banyak yang menyampaikan rasa prihatin, yang memberi dukungan moral, dan ada pula yang merisaknya. Iyut belum membalas komentar-komentar itu.
(Redaksi)
Iyut Bing Slamet Jalani Rehabilitasi Narkoba 3 Bulan
×
Iyut Bing Slamet Jalani Rehabilitasi Narkoba 3 Bulan
Sebarkan artikel ini