PenaKu.ID – Penyanyi sekaligus aktris IU terus menunjukkan sikap tegas dalam memerangi penyebaran informasi palsu dan unggahan bernada jahat di dunia maya. Dalam upaya melanjutkan gugatan pencemaran nama baik yang sedang berjalan di Korea Selatan, ia kini mengajukan permohonan ke pengadilan federal Amerika Serikat guna memperoleh data pelanggan dari operator platform media sosial global.
Berdasarkan laporan Dispatch pada 20 Juli, ia mengajukan permohonan pada 15 Juli ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Permohonan tersebut ditujukan kepada Meta, perusahaan induk platform Threads.
Langkah Hukum IU di Pengadilan AS
Permohonan itu bertujuan mengidentifikasi identitas tergugat sekaligus memperoleh bukti yang diperlukan dalam gugatan perdata terkait pencemaran nama baik yang tengah diproses di Korea Selatan.
Langkah hukum tersebut mengacu pada 28 U.S.C. § 1782, sebuah ketentuan hukum federal Amerika Serikat yang memungkinkan pengadilan memerintahkan individu atau perusahaan di wilayah yurisdiksinya untuk menyerahkan bukti yang akan digunakan dalam proses hukum di negara lain.
Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, tim hukumnya menyebut akun Threads dengan nama pengguna “@7hy*jin” sebagai target utama permohonan. Akun tersebut diduga telah mengunggah 52 postingan bermuatan fitnah dan konten berbahaya.
IU Tegas Melawan Hoaks Lewat Jalur Hukum
Perwakilan hukum IU menjelaskan bahwa hingga kini identitas pemilik akun tersebut belum berhasil diketahui. Kondisi itu menyulitkan proses hukum di Korea Selatan, sehingga bantuan dari pengadilan Amerika Serikat dinilai diperlukan untuk mengungkap identitas pelaku.
Karena itu, tim hukum IU meminta pengadilan memerintahkan Meta untuk mengungkap seluruh informasi pelanggan yang terkait dengan akun tersebut.
Sebelumnya, pada Februari lalu, tim hukum IU mengungkapkan bahwa mereka telah secara bersamaan mengajukan laporan pidana dan gugatan perdata terhadap 96 orang yang diduga menyebarkan komentar jahat di internet. Langkah tersebut kembali menegaskan sikap zero tolerance IU terhadap fitnah, hoaks, dan perundungan daring.**
