PenaKu.ID – Konstitusi nasional menjadi alasan utama bagi Pemerintah Italia untuk tidak ikut serta dalam Board of Peace (Dewan Perdamaian) bentukan Donald Trump.
Meski tetap menjalin hubungan baik dengan Amerika Serikat, Italia memilih tetap pada koridor hukumnya.
Benturan Hukum Konstitusi Italia dan Piagam Internasional
Menteri Luar Negeri Antonio Tajani menegaskan bahwa terdapat poin dalam piagam dewan tersebut yang tidak sejalan dengan prinsip hukum Italia.
Keputusan ini menunjukkan posisi independen Italia dalam mengambil langkah diplomatik global.
Kontribusi Kemanusiaan Tetap Menjadi Prioritas Italia
Meskipun absen dari dewan tersebut, Italia menyatakan kesiapannya untuk membantu upaya kemanusiaan di Gaza.
Kolaborasi dalam pelatihan kepolisian dan bantuan logistik tetap dilakukan melalui jalur kerja sama bilateral dengan AS.**
